Garut | antarwaktu.com – Kepolisian Sektor Talegong Polres Garut berhasil meringkus dua pelaku begal motor di wilayah Cisewu,Rabu (6/7/2023).
Menurut Kapolsek Talegong Ipda Andri saat ditemui,Kamis (7/7/2023) menjelaskan kronologi kejadian pembegalan di Cisewu,Rabu kemarin.
Andri menjelaskan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bandung inisial KI dan Ron. Dalam aksinya mereka menodongkan pisau kepada korban yang masih remaja berusia 16 tahun warga Cisewu.
Karena ada informasi pembegalan masyarakat langsung melakukan upaya aksi penangkapan di beberapa titik jalur menuju Talegong.
” Pelaku berhasil ditangkap di Talegong, satu pelaku di tangkap di Cisewu,” katanya.
Korban usai kejadian sempat melapor di Polsek Talegong, tetapi kita sarankan ke Polsek Cisewu karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk wilayah kecamatan Cisewu.
Barang bukti yang disita dari pelaku adalah sebilah Pisau , Motor Pelaku dan Motor Korban. “Dua pelaku diancam dengan pasal pencurian dan pemberatan maksimal 5 tahun.
Kapolsek Andri menghimbau agar masyarakat mari bersama menjaga kondusifitas wilayah terhadap ancaman keamanan. ” Kita aparat tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada kerjasama dengan masyarakat.
Jika ada ancaman keamanan yang mengganggu kondusivitas segera laporkan,” pungkasnya.
(ASP/Na) Editor:Nas