Jawa Barat | antarwaktu.com – KLHK, DIT JEN PSKL Balai Wilayah Jawa, Cabang Dinas Kehutanan CDK, Perhutani dan KTH gelar FGD Musyawarah di tiga Kabupaten. Terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Selasa 24/07/2023
Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah-IV memggelar FGD/musyawarah di tiga Kabupaten, Kabupaten Cianjur, Kabupaten sukabumi dan Kabupaten Bogor. Musyawarah ini dalam rangka Fasilitasi Validasi Transformasi dan fasilitasi Persetujuan Perhutanan Sosial di kawasan Hutan Dengan Pengelolaan khusus (KHDPK). Verifikasi ini dilakukan dengan peninjauan langsung kelapangan, terkait Data KTH, validasi penggarap dan lokasi garapan. Hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam Berira Acara fasilitasi ‘Persetujuan Hutan Ke Masyarakatan’ (HKM).
Kegiatan dilaksanakan dan dihadiri Ditjend. PSKL, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV, Perhutani, Penggiat Perhutanan Sosial GEMA PS, KTH dan Petani penggarap.
Di kabupaten Bogor pada saat Fasilitasi Validasi dan Feripikasi KTH mengalamai kesulitan jarak KTH yang berjauhan ini diungkap oleh Pendamping Mandiri dari Gema PS Sugeng Pamuji, mengungkapkan, dirinya mengalami kesulitan dalam melakukan Pendampingan KTH pada saat Verifikasi, bahwa pihaknya harus berkoordinasi dengan Desa dan KTH untuk mengumpulkan Ratusan Anggota KTH. Guna melakukan verifikasi dan Validasi para penggarap harus dikumpulkan di satu tempat.
“Ya, Kendalanya adalah jarak yang berjauhan. Dengan berbagai kendala dan kesulitan dilapangan, akhirnya terbayar dengan adanya kepastian Pemberian hak atas lokasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus KHDPK pada Areal hutan Negara. Pemisahan area perhutani dengan Masyarakat petani Penggarap yg semula di Ragukan, hari ini terbukti adanya Fasilitasi Hutan ke – Masyarakatan (Hkm)”, ungkap Sugeng Pamuji
Lain halnya dengan Kabupaten Cianjur, pada saat melaksanakan kegiatan di Cikalong Kulon. Dimana Pendamping Mandiri dari Gema Ps Yosep Rodibilah sudah terkoordinir dan sejalan dengan KCD. Sehingga memudahkan mereka dalam memfasilitasi Masyarakat. Meski sempat ada masalah antara team BPSKL dengan KADES Haurwangi.
” Dimana IPHPS yg luasnya 20 ha hanya akan di realisasikan 10 ha. sedangkan berdasarkan aturan Transpormasi dari IPHPS untuk menjadi KHDPK itu otomatis secara keseluruahan. Situasi ini sempat memanas, namun selesai dgn baik sesuai permintaan Kala Desa Haurwangi”, terang Yosep saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Sementara di Sukabumi, berdasarkan informasi yang disampaikan Pendamping mandiri dari Gema Ps bahwa KTH wilayah Ciemas pada kegiatan Pasilitasi oleh CDK, BPSKL dan Perhutani, Petugas verifikasi di duga mempersulit KTH.
“Sempat terjadi Cekcok antara Petugas PSKL dengan warga. Pasalnya ratusan warga yang berkumpul hanya dikatakan ada belasan saja.
Padahal ratusan warga tersebut dipecah kebeberapa lokasi untuk melakukan survei lapangan. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Masyarakat menganggap ada kesan berbeda dari pihak PSKL.” Ungkap Saep Usman
Meski ada berbagai persolan dilapangan, pada intinya semua pihak terkait harus mementingkan kepentingan masyarakat.
Sehingga dengan adanya program perhutanan sosial KHDPK, masyarakat hutan dapat ikut serta menjaga kelestarian hutan dan dapat meningkat produktifitas hidup mereka, lanjutnya.
“Tetapi di perlukan Petugas yg komunikatif yang mau menerima dan mendengar pihak pihak yang sudah bekerja sebagai Penggiat perhutanan sosial, bukan malah menghindar dan berkesan exslusip yg membuat warga tidak nyaman”,pungkas Saepul Usman, Pendamping Mandiri Gema PS dengan antusias dan semangat untuk terus berjuang bersama masyarakat.
(Tarman Sutarman & OKI ,Tim)