Kepsek SDN 55/1 Sridadi Sebut Komite yang Mengadakan Seragam Sekolah

Batang Hari | antarwaktu.com – Seragam sekolah tambahan yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan para wali murid yang di mana anaknya bersekolah di suatu sekolah pada setiap penerimaan di ajaran baru tiap tahun.

Sulitnya perekonomian menjadikan sebuah persoalan di masyarakat,apa lagi di saat pada ajaran baru untuk mendaftarkan anaknya pada suatu sekolah dan hal yang paling menjadi beban adalah seragam tambahan di sekolah seperti seragam batik,seragam muslim dan seragam olah raga, Selasa (1/8/2023).

Pada dasarnya pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan hanya mewajibkan untuk seragam sekolah putih merah dan pramuka untuk tingkat sekolah dasar ,biru putih / Pramuka untuk sekolah menengah dan putih abu abu/ Pramuka untuk tingkat SMA.

Namun pada prosesnya beberapa sekolah bahkan sekolah negeri membuat kebijakan untuk menambah seragam selain yang di wajibkan itu .

Kepala sekolah SDN 55/1 sridadi kecamatan muara bulian kabupaten Batang hari Kartika Dewi saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan, pihak sekolah tidak mengelola pakaian seragam yang di maksud itu ialah seragam tambahan selain merah putih dan Pramuka, semua itu kami serahkan ke pihak komite, tandasnya.

Sekolah dasar yang berlokasi di kelurahan sridadi yang pada tahun ini banyak menerima murid baru baik dalam zona dan of line sekitar 84 murid,harus banyak berbenah akan fasilitas yang di duga mengalami kekurangan baik itu meja kursi untuk belajar.

Jika memang kurang kami pihak sekolah akan berusaha untuk mencukupi sesuai kebutuhan ungkap Dewi ,kan ada dana bos yang bisa kita pakai untuk membeli mubeler dan sebagainya.

Dan pada dasarnya untuk pengadaan seragam sekolah memang tidak di benarkan pihak sekolah dan komite menjual seragam tersebut sebab di situ di duga akan ada unsur bisnis melalui harga dan pi dari distributor.

Larangan penjualan tersebut sudah di atur dalam pasal 181 dan pasal 198 peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan .
Intinya pendidik dan tenaga kependidikan di larang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, Demikian juga dewan pendidikan dak komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam pasal 12 (1) Permendikbud no 50 tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta Didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Namun tidak dalam prakteknya di duga masih banyak pemanfaat situasi dan kondisi di tahun ajaran baru seragam sekolah menjadi bisnis tahunan pihak pihak tertentu.

(Ham Batanghari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *