Probolinggo | antarwaktu.com – Mahasiswa KKN Universitas Panca Marga menggelar acara Penyuluhan Hukum Tentang Undang Undang ITE dan Pernikahan Dini dengan mengundang warga dan tokoh masyarakat. Acara ini digelar di balai desa Randupitu kecamatan Gending kabupaten Probolinggo. Jum’at, 11 Agustus 2023.
Hadir dilokasi Harmoko SH,MH,Li. dosen fakultas Hukum Universitas Panca Marga sebagai narasumber hukum UU ITE, Wahibatul Maghfuroh SHI,MH. dosen fakultas hukum Universitas Panca Marga sebagai narasumber Pernikahan Dini, Feni Wilamsari SE,MAk. dosen pembimbing lapangan mahasiswa KKN, Badrul Huda S.Pd. Koordinator desa mahasiswa KKN dan Kepala Desa Randupitu Samsul Huda.
Badrul Huda S.Pd. dalam sambutan awalnya menyampaikan, “Tujuan yang pertama dari acara ini adalah memberikan pencerahan terhadap hukum kepada masyarakat, supaya masyarakat itu sadar hukum dan pada setiap perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat itu berdasarkan pada hukum, dasar hukumnya adalah undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 -Indonesia adalah negara hukum-“, jelasnya.
Lebih lanjut katanya, “implementasi dari pasal tersebut adalah membuahkan sebuah postulat hukum yaitu that head besture is on the worpen and head legalitids begin cell hood in that alley the burgest bindent the palingen of the world moeton be rusten jadi pemerintah itu harus duduk pada hukum dan asas legalitas yang menentukan terkait dengan ketentuan yang akan diberlakukan dalam kehidupan masyarakat itu harus berdasarkan pada undang-undang” jelasnya.
Berikutnya dosen pembimbing Feni Wilamsari SE,MAk. menyampaikan bahwa program yang akan disampaikan kedua pemateri diharapkan bisa diterima dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Randupitu pada khususnya, agar lebih sadar dan paham hukum.
Kepala Desa Randupitu Samsul Huda menyambut baik acara yang diselenggarakan oleh adik-adik mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di desa Randupitu kecamatan Gending kabupaten Probolinggo, Samsul Huda turut menambahkan dalam sambutannya, katanya, “Selain ada hukum pidana dan perdata, jangan dilupakan bahwa di negara Indonesia juga berlaku adanya hukum adat yang juga berlaku”, pungkasnya.
Setelah ditutup doa, acara selanjutnya pemaparan materi yang dibawakan oleh Harmoko SH,MH,Li dosen fakultas hukum Universitas Panca Marga, sebagai narasumber hukum UU ITE, yang mengungkap tuntas pengertian dari cyber crime, motif faktor penyebab cyber crime, sasaran serta tujuan cyber crime sehingga diperlukan adanya UU ITE. Hal ini diperlukan terkait dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses informasi terutama bagi generasi muda penerus bangsa.
Materi berikutnya dibawakan oleh Wahibatul Maghfuroh SHI,MH. dosen fakultas hukum Universitas Panca Marga sebagai narasumber yang memaparkan tentang pengertian pernikahan dini dan kerugian pernikahan dini serta dampaknya terhadap generasi penerusnya.
Reporter/Penulis : wahyu