Purwakarta | antarwaktu.com – Dikutip dari pemberitaan salah satu media baru baru ini Bupati Purwakarta Ane Ratna Mustika berikan statement yang mengatakan bahwa hal itu adalah urusan pribadi.
Menanggapi hal tersebut sejumlah warga masyarakat desa Plered mengaku aneh hal tersebut di ucapkan bupati jika benar adanya seperti itu.
Kantor Desa merupakan kantor pelayanan publik dan hal tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan dengan lawan mainnya yang berinisial S nikah, jelas hal itu merupakan pelanggaran norma etika sebagai kepala desa yang melekat pada dirinya, ungkap salah satu warga.”
Apakah Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah tidak berlaku di Purwakarta sehingga pasal 29 tentang larangan kepala desa dan pasal 40 tentang pemberhentian kepala desa tidak bisa berlaku di kabupaten Purwakarta, lantas apa dasar pedoman bagi pelaksanaan kegiatan di desa jika seperti itu, tambahnya kemudian.”
Bupati seharusnya tanggap terhadap kejadian ini, dan ini menjadi masalah bagi warga masyarakat Plered, bukan malah berikan pernyataan seperti itu, ujar warga lainnya.”
Seperti diketahui berdasarkan pengakuan S lawan main kepala desa Plered yang mengaku sering diajak kencan di kantor desa tersebut, hubungan intim yang dilakukannya dengan kades di sana terjadi sebelum adanya pernikahan.
Bahkan dirinya mengaku memiliki bukti kejadian minum minuman keras di kantor desa yang dilakukan kades bersama anak buahnya.
Oleh sebab itu permasalahan ini harusnya mendapatkan perhatian khusus dari seluruh lapisan pemangku kebijakan sebab yang dilakukan Kepala desa plered merupakan tindakan tercela yang mencoreng lembaga desa, dan sesuai Undang-undang desa jelas hal tersebut masuk dalam kategori larangan sesuai pasal 29. Bersambung (Hery-Red)