Korwil DPP LIMK Se-Kalimantan dan Koperwil Kalbar Media Antarwaktu di Aniyaya Pereman Suruhan ke Pepercayaan Pelaksana Proyek

Sumut | antarwaktu.com – Tindak intimidasi dan Kriminalisasi serta penganiayaan terhadap Jurnalis kembali terjadi Jumat 1 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di Pelabuhan Kuala Mempawah yang dialami oleh Nuryo Sutomo Korwil Media Antar Waktu.com untuk Kalimantan Barat dan Korwil DPP LIMK Se Provinsi Kalimantan.
Peristiwa tersebut terjadi diduga ada kaitannya dengan Pekerjaan Proyek Jalan Rabat Beton Dinas Perkim Provinsi Kalbar.

Berdasarkan keterangan Korban an.Nuryo Sutomo Sekitar 1 Bulan yang Lalu tepatnya 1 Agustus 2023 saya datang kelokasi Proyek dan mempertanyakan tentang Papan Plang Proyek yang tidak dipasang kepercayaan Pelaksana an.Dayat mengatakan bahwa plang tersebut ditiup angin, padahal sejak Proyek itu dikerjakan papan Plang Proyek memang tidak dipasang lalu kemudian saya langsung keluar dari lokasi Proyek itu,dan saya menganggap tidak ada masalah tentang saya mempertanyakan Papan Plang Proyek tersebut.

Setahu bagaimana tepatnya pada hari Jumat 1 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wib saya datang ke Pelabuhan Kuala Mempawah dan duduk di warung Kopi, sepertinya kedatangan saya sudah ditunggu dan saya dipanggil, setelah kami duduk sama dan didalam pertemuan itu Sdra Alex langsung mengeluarkan kata-kata Intimidasi seperti ” jangan kau campur urusan Proyek dan urusan Kampung dan apabila kau mencampurinya maka kau akan berurusan dengan saya “

Kemudian saya menjawab apa urusanmu melarang saya dan apa kapqsitasmu sementara kau sama sekali tidak ada hubungannya dengan kegiatan Proyek tersebut.
Kembali dia menjawab ” Ada hubungannya dengan saya karena sebagai orang kepercayaan dari pada pelaksana an.Dayat adalah adik saya,ucapnya “
Kemudian saya tegaskan oooo…seperti itu,walaupun Sdra Dayat adalah Adikmu tapi dalam hal ini tidak ada hubungannya dengan dirimu karena saya selaku Jurnalis tidak bisa dihalangi oleh siapapun karena saya bekerja sesuai dengan SOP dan Jurnalis itu dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999.

Dengan jawaban saya seperti itu Sdra Alex bangkit dan menuju kebelakang saya dan langsungn memiting Leher saya dan akibat dari itu sehingga saya susah utk bernapas untung ada teman -teman yang menolong saya sehingga pitingannya terlepas dan kemudian saya di bawa RSUD.Dokter Rubini Kab.Mempawah untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Dan menindak lanjuti hal itu maka saya dibantu rekan-rekan Jurnalis di Kab.Mempawah langsung membuat Laporan ke Polres Mempawah dengan Nomor : TBP/122/IX/2023/Sat Reskrim/Sat Mpw. Tertanggal 1 September 2023 sekitar pukul 11.15 wib yang langsung diterima dibagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kab.Mempawah.

Mendapat laporan tersebut Ketua Harian Hukum dan HAM DPP LIMK Budi Arjuna Sitorus.SH langsung angkat bicara atas kejadian itu,dan kepada kami mengatakan sangat mengutuk keras atas intimidasi,Kriminalisasi serta Penganiayaan. Yang dilakukan terhadap Jurnalis dan juga Sdra Nuryo Sutomo adalah salah satu Pengurus DPP LIMK Kordinator Wilaya se Provinsi Kalimantan.

Dan disini dengan tegas atas nama DPP LIMK kami sampaikan bahwa tidak ada kata perdamaian atas kejadian ini sebab hal ini hampir saja menghilangkan nyawa rekan kami.

Dan kami minta kepada Kapolres Kab.Mempawah untuk serius menindak lanjuti atas laporan rekan kami dan apabila tidak ada realisasi maka kami atas DPP LIMK akan menyurati secara resmi Kapolda Kalbar dan juga Kapolri agar permasalahan ini benar-benar ditegakkan agar kami mendapatkan kepastian Hukum seadil-adilnya agar Intimidasi,Kriminalisasi serta Penganiayaan tidak terjadi lagi terhadap rekan-rekan Jurnalis lainnya ketika menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis.

Dan kami minta juga agar pelaku sesegera mungkin ditangkap dan di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.demikian ungkapnya.(BBB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *