Wujudkan 3 Pilar yang Bersinergi Babinsa bersama Babinkamtibmas dan Pemerintah Desa Plosowayu

Lamongan | antarwaktu.com- Menjaga dan menciptakan keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya Di Desa Plosowayu kec Lamongan Kab Lamongan Perlunya sinergi Tiga Pilar

Kepala Desa Plosowayu Kec Lamongan Kab Lamongan Agus Susanto menjelaskan Peran Tiga Pilar di Pemerintahan Desa antara Babinkamtibmas ,Babinsa dan Pemerintah Desa harus bersinergi dalam mendeteksi dini terhadap gangguan Kamtibmas Jumat (29-9-2023) Bertempat di Lantai 5 Gedung pemkab

“Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni Undang -undang Republik Indonesia No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ,Undang-undang Republik Indonesia No.34 tahun 2004 tentang TNI dan Undang -undang Republik Indonesia No 6 tahun 2014 tentang Desa “kata Agus Kades Plosowayu.

“Karena fungsi kita 3 Pilar Desa Plosowahyu salah satunya adalah terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan di masyarakat seperti ikut mensukseskan stunting ,ikut peran serta dalam kegiatan kemasyarakatan yang lain ungkapnya.

“Saya harapkan kegiatan ini bisa menjadi perhatian kita semua,karena tiga pilar ini merupakan tulang punggung segala proses pembangunan dan Kamtibmas khususnya di Desa Plosowayu ini” tuturnya.

“Menjadi tulang punggung Maksudnya tiga pilar ini salah satunya sebagai sumber informasi dari awal ,baik perkara sosial,keluhan masyarakat yang nantinya akan ditampung babinkamtipmas ,Babinsa dan Kepala Desa jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini sangat bagus untuk menggugah kembali kepedulian Desa dan warga masyarakat akan arti pentingnya kamtibmas pungkasnya(trs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *