Ini Tanggapan Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Terkait Masalah Sampah di Daerah Wisata Dam 8

Probolinggo | antarwaktu.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo telah menurunkan 1 (satu) unit mini loader dan 2 (dua) dump truk pengangkut sampah untuk membersihkan sampah yang dibuang oleh masyarakat secara sembarangan di tepi jalan yg merupakan jalan akses ke obyek wisata Dam 8 Pekalen Desa Brabe Kecamatan Maron, Sabtu (14/10/2023).

Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina memberikan tanggapannya dan mengatakan ke depan perlu sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat dan Pemerintah Desa tentang Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Perlu edukasi kepada masyarakat dan pemahaman pemerintah desa tentang tanggung jawab pengelolaan sampah. Setiap penghasil sampah wajib bertanggung jawab untuk mengelola sampahnya,” ungkapya.

Menurut Dewi, sampah skala desa menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah desa melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala desa. Residunya yang tidak bisa dikelola masyarakat/pemerintah desa dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk jasa pengangkutan dan pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) milik Pemkab Probolinggo, tentunya dengan membayar retribusi kebersihan.

“Saat ini sudah ada beberapa pemerintah desa yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tentang pengangkutan sampah dengan membayar retribusi. Namun masih banyak yang belum melakukan karena belum menganggarkan dana dalam APBDesa, baik untuk pembangunan TPST maupun pembayaran retribusi sampah skala desa,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut terang Dewi, Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan memandatorykan kepada Pemerintah Desa untuk menganggarkan pengelolaan sampah skala desa dalam APBDesa. “Dalam pelaksanaannya tetap diperlukan partisipasi/tanggung jawab masyarakat/rumah tangga yang menghasilkan sampah untuk juga mendanai proses pengangkutan sampah dari rumah sampai ke TPST Desa,” terangnya.

Dewi mengharapkan kepada masyarakat agar lebih peduli dengan kebersihan dengan cara mengurangi sampah, batasi pemakaian plastik sekali pakai (misal tas kresek, dan lain sebagainya. Pilah sampah sejak dari rumah, yang organik dapat dibuat kompos atau ditanam di lubang sampah dan yang non organik dan memiliki nilai ekonomi dapat disodakohkan kepada pemulung atau bank sampah yang dikelola masyarakat.

“Sampah yang tidak terkelola diangkut ke TPST skala desa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan dilarang membuang sampah sembarangan. Pada saatnya akan kami lakukan operasi yustisi bersama Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.(sbr:laman prob.go.id)
/(sricokro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *