Warga Depok MenerimaBPNT dari Kemensos RI

Kota Depok | antarwaktu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk warga Kota Depok, sebesar Rp 46, Miliar. Bantuan sosial itu mulai dicairkan awal Oktober 2023.

” BPNT dikucurkan Kemensos setiap tiga bulan sekali atau triwulan rutin diberikan khusus penerima manfaat di Kota Depok. Adapun, bagi penerima manfaat program BPNT harus menggunakan nomor rekening Bank Nasional Indonesia (BNI). Hal itu berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan dari Kemensos,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Asloeah Madjri.

Menurutnya, bahwa BPNT dari Kemensos itu telah mengalami perubahan menjadi bantuan sosial program sembako. “Karena, bantuan sosial yang diberikan tersebut sudah tak lagi berbentuk non tunai melainkan tunai yang didistribusikan lewat PT Pos Indonesia ataupun dikirim ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tutur Asloeah.

Ia menyebutkan, terdapat 76.684 KPM di Kota Depok yang menerima BPNT atau bantuan sosial program sembako pada periode Juli, Agustus dan September tahun ini.

“Jadi, jumlah penerima bantuan sosial program sembako atau BPNT di Kota Depok pada periode ini sebanyak 76.684 KPM,” ucap Asloeah.

Lebih rinci diterangkan Asloeah, bahwa
setiap penerima manfaat atau KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000. Bagi KPM baru, bantuan itu akan didistribusikan lewat PT Pos Indonesia cabang Depok. Kemudian, KPM yang sudah pernah menerima bantuan itu sebelumnya akan dikirim ke rekening masing-masing.

“Artinya, setiap penerima bantuan sebesar Rp200.000. Untuk periode Juli, Agustus dan September yang diterima sebesar Rp600.000,” terangnya.

Asloeah menambahkan, bahwa jumlah penerima manfaat di Kota Depok itu bersifat dinamis atau dapat berubah seiring program tersebut digulirkan. Sejauh ini, jumlah penerima manfaat itu cenderung turun setiap periodenya.

“Bisa jadi, ada yang keluar dan ada yang nambah, datanya bisa berubah atau dinamis tetapi tidak terlalu siginifikan,” paparnya.

Asloeah Madjri mengingatkan, bahwa setiap penerima manfaat harus memenuhi persyatan untuk memperoleh bantuan tersebut. Termasuk, memiliki KTP dan KK domisili Kota Depok.

“Jadi, dengan persyaratan masuk kategori bansos, harus ber KTP dan KK Kota Depok, harus terdaftar di DTKS, terverfikasi melalui aplikasi Sitpas, masuk dalam parameter kemiskinan Kota Depok,” imbuhnya.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *