Diduga Korban TPPO, PMI Asal Bandung Menderita : Sponsor Atau PT Tidak Bertanggungjawab

Jawabarat | antarwaktu.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTP) tak jarang ditemui, dimana sangat berdampak kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan keluar negeri untuk mencari suaka agar adanya perubahan.

Namun sebaliknya bukan hanya kesuksesan ketika berbicara nasib, justru penderitaan di negara penempatan yang di alami para PMI, yang di berangkat secara ilegal oleh oknum sponsor atau PT ke negara penempatan Timur Tengah, kontrol pertanggungjawaban sponsor atau PT yang tidak didapatkan sehingga PMI ketika bermasalah hanya pasrah dan tidak adanya pendampingan, naas sudah deritanya.

Sponsor yang semestinya peduli terhadap PMI yang diberangkatkan dan menjamin akan keselamatan, dengan masalah yang dihadapi oleh PMI setelah pulang dari kurungan di sarekah mereka harus kembali menderita tanpa ada perhatian dari pihak perekrut ataupun pemeroses di Indonesia (Sponsor).

Hal tersebut menimpa Resti Pandawati binti Tajudin, warga Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yang mengaku di berangkatkan pada tahun 2022 oleh Hj. Yeti alias Hj. Oyok warga Cianjur itu, dirinya harus terpuruk dalam kondisi sakit setelah pulang dari sarekah Almawarid, Saudi Arabia. Fisik yang mengalami trauma atas Intimidasi dan kesewang wenangan yang dilakukan Supervisor, sakit harus berobat sendiri, dikurung hingga berbulan bulan juga gaji hasil kerja dirampas paksa di Sarekah (Penampungan) Almawarid tersebut.

“Saya minta keadilan, saya disekap berbulan bulan, sakit harus berobat sendiri juga gaji saya dirampas sama orang Sarekah” rintihnya.

Wanita kelahiran 1994 itupun menceritakan jikalau pihak perekrut atau sponsor juga Pemeroses di Indonesia tidak pernah sedikitpun memberikan perhatian, bahkan ketika dihubungi semua tidak ada yang merespon.

“Mereka yang memberangkatkan saya seolah gak mau tau apa yang diderita saya, sekarang saya dalam kondisi sakit pun tidak ada yang peduli, padahal janji mereka ketika mau berangkat manis sekali, sekarang saya kesusahan boro boro ada perhatian” ungkapnya.

Tim awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait nasib pahlawan devisa itu kepada pihak-pihak yang terkait, namun sayang perekrut yang bernama Hj. Oyok itupun tidak ada respon, bahkan pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Putra Timur Mandiri yang diduga paling bertanggung jawab atas pemberangkatan Resti Pandawati binti Tajudin hanya berjanji mau croscheck data dan tidak ada kelanjuta.

“Kita cek dulu ya pak” menurut Peri petugas dari PT. PTM tersebut, 27/11/23.

Melihat hal tersebut terkadang membuat kita miris, sampai kapankah sistim proses ke luar negeri terutama Timur Tengah itu akan terus carut marut bahkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu seolah benar adanya, terbukti dari sikap para pihak terkait yang ketika Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW ) itu bermasalah, semua lari dari tanggung jawab (Mul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *