Diduga Perusahaan Tak Berizin Dekat Rumah Walikota Tangerang, Satpol-PP Terkesan Tutup Mata dan Melakukan Pembiaran

Tangerang | antarwaktu.com – Perusahaan Fefi Plastik berdiri dan sampai hari ini tetap produksi 24 jam, dimana perusahaan tersebut keberadaan nya persis dekat Rumah Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gang Keramat 1 RT 002 RW 003 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Selain itu keberadaan perusahaan Fefi Plastik berada di zona perumahan dan sebelum nya diketahui IMB perusahaan tersebut difungsikan keperuntukan untuk Bengkel, namun sejak dari tahun 2016 sudah tidak berfungsi dan berganti menjadi pengolahan limbah menjadi biji Plastik dan berproduksi 24 jam.

Over alih fungsi dari Bengkel menjadi produksi pengolahan limbah menjadi biji plastik keberadaan di tengah lingkungan masyarakat, namun sayangnya pihak terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang bungkam terkesan tutup mata tutup telinga, tanpa menindaknya walaupun hal ini sudah dilaporkan berkali-kali oleh warga masyarakat yang berada disekitar pabrik/perusahaan tersebut.

Menurut Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), A. Subarna mengatakan bahwa Satpol-pp kota tangerang sebagai penegak perda tidak berfungsi sesuai kewenangannya dalam penegakkan perda dan Perkada dikota tangerang.

Garda Aktif Tangerang Raya ( GATRA ) sebagai Lembaga perhimpunan dari jurnalis, LSM, Avokad dan elemen masyarat, terkait pengaduan masalah ini berulang kali kepada pihak Satpol-PP Kota Tangerang namun tindakan Satpol-PP dibawah kepemimpinan Wawan Fauzi mandul, hanya sebuah janji-janji semata untuk mengelabui kebenaran, padahal DPUPR dan DPMPTSP secara tertulis dengan jelas menyatakan bahwa  pabrik limbah plastik tersebut berada di zona perumahan dan Izinnya bengkel, Terangnya, Rabu (1/11/23).

Lanjut Subarna, Secara jelas pabrik limbah plastik secara langsung berdampak, selain menggangu kehidupan dan kenyamanan warga dan Izinnya pengoperasian nya dipertanyakan, karena mereka (warga masyarakat) berhak hidup sehat dan perlu ketenangan terlebih zonasi pada perusahaan berada di zona permukiman dan pelayanan publik, jelasnya.

Masih kata Subarna, Perda dibuat DPRD dari uang rakyat yang seharusnya ditaati bukan dilanggar, karena ada sanksi yang diberikan bilamana ada pelanggaran perda yang terjadi, imbuh Barna sapaan akrab sekjen Gatra.

Terpisah, Menurut Anton sebagai warga masyarakat yang tempat tinggalnya berlokasi tepat didepan pabrik limbah plastik tersebut, Anton merasa heran karena sampai hari ini baik pemda maupun Satpol-PP Kota Tangerang tidak memberikan sanksi penyegelan ataupun penutupan terhadap pabrik yang secara jelas berada dilingkungan zona Permukiman dan pelayan publik.

“Saya sangat  berharap agar Pemda Kota Tangerang tidak membiarkan adanya pelanggaran perda itu, apalagi dekat rumah walikota tangerang  untuk menjaga warwah Kota Tangerang serta nama baik Walikota dari dugaan turut serta membiarkan terjadinya perbuatan melawan hukum yang mengarah korupsi, kolusi dan nepotisme, (KKN),” tandas Anton.

Kalau sudah kita mengadukan permasalahan yang ada maka gugurlah kewajiban kita, akan tetapi jika tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait maka sangat sulit mempercayai mereka, rasanya percuma mereka ada tapi tiada guna, keluhnya mengakhiri.

Sementara dalam beberapa minggu silam, Kantor  Satpol-PP sempat di demo oleh Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), karena pihak Satpol-PP diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai menegakan Perda, malah cenderung melancarkan pengusaha yang notabenenya jelas-jelas berada di Zona Permukiman Warga dan adanya dugaan kongkalikong antara pengusaha dengan pihak Satpol-PP.

(Haidar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *