Kota Depok | antarwaktu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima kunjungan kerja Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin dalam rangka berdialog dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan Tokoh Masyarakat Depok.
Kunjungan tersebut disambut langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri serta Kepala Perangkat Daerah, Rabu (1/11/2023), di Aula Edelweiss Gedung Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pj Gubernur Jabar, bahwa pertumbuhan ekonomi kota Depok pada 2022 mencapai 5,24 persen, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,31 persen dan Jawa Barat sebesar 5,45 persen. Pendapatan per kapita Kota Depok pada tahun 2022 targetkan sebesar 24,82 juta dan terealisasi sebesar 38,23 juta.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita meningkat sebesar 7,21 persen mulai dari tahun 2021, kemudian angka kemiskinan menurun sebesar 0,05 persen dari 2,58 menjadi 2,53 persen.
Tingkat inflasi di Kota Depok juga merupakan yang terendah di Jawa Barat. Angka kemiskinan terendah terdapat di Jawa Barat dan kelima terendah di Indonesia.
Mengingat banyaknya prestasi yang dipaparkan pemerintah kota pada forum ini, semoga dapat menarik perhatian Pj Gubernur untuk Kota Depok.
“Mudah-mudahan ke Depok dengan banyaknya capaian yang sudah disampaikan, Pak Pj Gubernur Jabar sudah lihat data, masalah inflasi, IPM dan lain-lain, ini suatu hal oleh-oleh yang bisa jadi pertimbangan perhatian ke Depok, dari sisi kebutuhan peningkatan pemberdayaan masyarakat,” ujar Idris.
Ia menyebutkan, selain itu juga akan pentingnya interaksi antara otoritas provinsi dan daerah, misalnya dalam hal kebijakan ketenagakerjaan, yang saat ini merupakan sebuah masalah.
“Pada saat kewenangan pengawasan di provinsi, tetapi tidak melakukan pengawasan berkala, akhirnya kita berkepentingan melindungi para pekerja,” ucap Idris.
Idris menambahkan, seperti kasus PT Tokai yang akhirnya di PHK semua, karena kita tidak berdaya, kalau provinsi sinergi dikasih semacam surat tugas pengawasan atau penindakan itu misalnya bisa.
“Jadi, ini yang saya katakan harusnya dibuat raker (rapat kerja) jangan forum, kalau forum tidak berkesinambungan. Kalau raker ditetapkan timeline-nya, tugasnya seperti apa, diberikan kewenangan tugas,” pungkas orang nomor satu di Kota Depok itu.
MAUL