DPP LIMK Apresiasi Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional

Asahan | antarwaktu.com – Lagi-lagi polres Asahan berhasil menggalkan dan mengungkap jaringan Narkotika jenis Sabu yang akan dibawa ke Madura Sampang Jawa Timur melalui PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) lewat jalur tikus dari perairan Silau Laut Kecamatan Silau Lau Kabupaten Asahan Sumut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung yang didampingi Kanit II Narkoba, Iptu W.Simanungkalit ketika menyampaikan Pers Release Senin 6 Nopember 2023 di Mapolres Asahan.

Dalam pers Release tersebut mengatakan bahwa adapun para tersangka yang telah diamankan adalah inisial 1. MT ( 30 ) warga Dusun Larangan Desa Tagungguh Kec.Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan PROV.Jawa Timur.

  1. SWT ( 40 ) warga Dusun Ram Ram Kelurahan Masaran.
  2. SRJ (46) warga Dusun Dung Gadung Kelurahan Jatra Timur.
    Keduanya merupakan warga Banyuates Kabupaten Sampang PROV.Jawa Timur.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan MT yang datang dari Malaysia menuju perairan Asahan tepatnya di Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

Saat diamankan dari MT ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg sabu bebernya

selain itu kata Kapolres Asahan ada lagi dua bungkus plastik teh hijau merk Qingsan yang juga berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2 kg dari keterangan MT bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas seruhan SWR sementara SWR mendapat perintah dari SRJ dengan upah sebesar Rp. 200 juta terangnya.

Kemudian lanjut Kapolres Asahan setelah mendapat keterangan dari MT saya langsung memerintahkan Sat Res Narkoba untuk berangkat ke Kabupaten Sampang PROV.Jawa Tengah dengan bantuan dari pihak Polrestabes Surabaya pada hari Minggu 22 Oktober 2023.
Pada saat itu berhasil menangkap SWR dan SRJ dimana dari keterangan kedua tersangka bahwa mereka mengakui perbuatan mereka atas keterlibatan Narkotika,kata Kapolres Asahan.

Dalam perkara ini diungkapkan Kapolres bahwa pada Bulan September SRJ menemui SM ( DPO ) ke Malaysia dalam hal pengiriman Sabu.
Kemudian SRJ memerintahkan SWT untk mencari Anggota untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Madura.

Kemudian SWR menyuruh MT untuk mengambil sabu dari SM agar dibawa ke Indonesia melalui jalur Ilegal, atau biasa disebut dengan jalur tikus dengan menumpang Kapal Tongkang,ungkap Kapolres.

Sesampainya diDesa Solo Bonto MT langsung diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Yang mana MT ini adalah seorang PMI Ilegal dilewat jalur resmi dan pulang lewat jalur Ilegal.
Selain barang bukti jenis sabu Polisi juga berhasil mengamankan 3 unit Hp Androit, 1 buah Tas jinjing, 1 buahPas POR dan 2 Buku Tabungan BCA.

Sementara untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu Pidana Penjara seumur hidup atau Hukuman Mati.demikian tutup Kapolres.

Pengurus DPP LIMK sangat mengepresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Polres Asahan, ini wajib kita acungkan jempol sebab tidak mudah untuk mengungkap kasus sebesar itu apalagi jaringan Internasional sebab hal itu telah terorganisir dengan rapi.(BBB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *