Kemenag Sarankan Pengurus Musholla dan Masjid di Duri Pulo Segera Lakukan Langkah

Jakarta | antarwaktu.com – Dampak dari rencana pembangunan jalan tol Semanan Sunter yang merupakan program pemerintah sejak zaman Pemerintahan Presiden Soeharto kini segera di realisasikan.

Kabarnya pembangunan Jalan tol tersebut diketahui harus merelokasikan beberapa rumah warga serta tempat Ibadah salah satunya Masjid Ass’adah dan Masjid Nurul Iman serta Musolah yang berada di wilayah Jalan Setia Kawan RT 01 RW 09 Kelurarahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah pengurus Mesjid dan Musollah serta Kemenag sudah melakukan rapat bersama malam dini hari,” kata Mario Gibran Salah Satu Pengurus Musollah

Lebih lanjut Mario menyampaikan pertemuan itu di hadiri Taqwim, dari Kemenag, Evan dari KPUPR, Ketua RW 09 Azhari Muchlis, Dewan Kota Rohiman, LMK, Tokoh Masyarakat dan unsur pengurus Musholla Baitul Mu’Minin hadir Muhamad Ali, S.H., M.H Sekretaris, Bendahara Musholla Baitul Mu’Minin Maryono.

“Semua pengurus Masjid dan Musollah, ketua Rw 09 dan Kemenag serta PUPR semua hadir,” ucap Mario kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp Selasa (07/11/2023).

Terpisah, Taqwim menyarankan kepada pengurus Musholla agar segera melakukan langkah-langkah yang harus bergerak cepat pembentuk pengurus Nadzir yang baru dan proses pemberkasan yang lainnya.

“Perpindahannya tempat ibadah tersebut haruslah dimusyawarahkan dari Pengurus Nadzir, aparat setempat setempat seperti RT RW bahkan pihak lurah kalau diperlukan serta dari unsur Tokoh Masyarakat dan juga Wakif,” tuturnya.

Hal senada di sampaikan Muhamad Ali, S.H., M.H selaku Pengurus Musholla dan juga seorang Advokat mengatakan “sependapat dengan arahan dari Kemenag Pak Taqwim karena menurut saya arahan ini sudah sesuai dengan Undang -undang yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Ruang Tentang Pendaptaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 42 Tahun 2006 menyatakan:

  1. Masa bakti nadzir perseorangan adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali.
  2. Pengakatan kembali nadzir dilakukan oleh BWI dengan syarat nadzir telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
    UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga dijelaskan Nadzir terdiri dari 3 bagian yaitu:
  3. Nadzir perorangan
  4. Nadzir organisasi
  5. Nadzir berbadan hukum.

Diakhir pembicaraan Ali selaku Pengurus Musholla “mengatakan sangat setuju atas arahan dari Kemenag tersebut dan kita akan melaksanakan tugas ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *