Lamongan | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar apel kendaraan dinas baik kendaraan Roda dua maupun kendaraan Roda empat
Kegiatan Apel ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya untuk mbkan dokumen-dokumen juga kondisi kendaraan dinas plat merah yang ternyata masih ditemukan telat Pajak tahunan lima tahun kendaraan bermotor.
Moch Naim Kepala bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan mengatakan,Kegiatan Apel kendaraan di tahun 2023 ini akan berlangsung selama 22 hari
Dimulai hari Selasa (21-11-2023) sampai Selasa (22-12-2023) di mulai untuk kendaraan dinas yang ada di Kecamatan Lamongan.Pelaksananya kita awali untuk Apel kendaraan dinas yang ada di Kecamatan Lamongan,serta akan berlanjut ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan hingga tanggal 22 Desamber 2023 mendatang”Terang Naim Selasa (21-11-2023).
Diungkapkannya Oleh Naim tujuan digelarnya kegiatan ini diantaranya melihat kondisi fisik kelayakan kendaraan dinas yang dipakai, hingga dokumen persuratan pajak kendaraan dinas tersebut.
Naim juga menandaskan , dalam kegiatan apel kendaraan dinas ini, pihaknya berkolaborasi melibatkan bagian aset, Bapenda, Inspektorat, Samsat serta Bapenda Provinsi Jawa Timur.
“Karena memang kondisi fisik kendaraan dinas terlihat ada yang kurang perawatan sehingga perlu di cek langsung bagian aset, serta melayani pembayaran pajak tahunan secara langsung ditempat,” ujarnya.
Adanya apel kendaraan ini Naim berharap bisa termonitor mulai surat-surat kendaraannya, hingga kondisi kendaraan dinas yang ada di masing-masing kantor
Sementara itu, Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT PPD Lamongan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Prianda Anggia menambahkan, kegiatan hari ini dimaksudkan untuk mendata ulang data kendaraan plat merah khususnya yang ada di Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini bentuk sinergi antara Provinsi Jawa Timur bersama Samsat, bagian aset BPKAD hingga inspektorat Kabupaten Lamongan. Jika ditemukan kendaraan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan langsung bisa bayar ditempat,” katanya.
Mengenai kendaraan dinas yang terlambat membayar pajak, terutama yang sudah mencapai lima tahun, Prianda Anggia menyarankan agar kendaraan yang rusak atau tidak layak pakai segera dihapuskan dari daftar pajak.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan di Lamongan. (Tr)