Kota Bandung | antarwaktu.com – Menyindir orang yang menyakiti kita berisi ungkapan halus tapi menohok. Dalam berhubungan sosial antar sesama manusia, terkadang timbul perasaan tidak suka, iri, dengki dan marah.
Hal ini di lakukan oleh Dadang seorang sopir mobil bok yang biasa nguras BBM di SPBU ke SPBU Warga Bandung, Jawa Barat.Pada Minggu (05/11/2023)
Gara-Gara mobil Bok Helicopternya Terciduk di SPBU 34-40248 oleh beberapa Wartawan serta di dampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sektor Bandung Kulon, Dadang merasa seperti sakit hati dan mengancam ingin membantai seluruh awak Media.
Diketahui acaman tersebut terlihat melalui setatus whatshapp miliknya, dengan niat ingin membantai seluruh media jika ada yang kasih modal dan tinggal tunggu tanggal mainnya.

”Harus di bantai media tuh kalau ada yang kasih modalnya di bantai media tuh Semua, mengganggu usaha mah harus di Wel kan,media doyan duitnya doang tunggu tanggal mainnya media sebentar lagi saya bantai.kata Dadang supir mobil bok penghisap BBM jenis solar.
Melihat setatus watshapp seolah olah ada niat untuk membantai media / Wartawan bukan menghalangi tugas wartawan lagi anakan tetapi mau bikin para media/Wartawan celana.
Maka itu orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di pidana sebagai pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500,000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Red/Tim