Kota Depok | antarwaktu.com – Mantan komisioner KPU Kota Depok, Yoyo Effendi mengaku akan segera memberi masukan dan saran kepada KPU RI terkait adanya pro kontra terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memberi peluang Gibran Rakabuming Raka dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.
“Benar, saya akan segera mengirim surat kepada KPU RI untuk memberi saran dan masukan agar dalam menyikapi dan mengatasi persoalan hukum dan politik terkait mas Giban, KPU RI tidak melakukan kesalahan yang dapat mengakibatkan suasana menjadi lebih ricuh dan tidak kondusif,” ujar inisiator, penggagas dan pelopor perubahan aturan mencoblos dengan KTP dan KK bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap itu, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, bahwa KPU tidak bisa menolak dan menghalangi Gibran Rakabuming Raka untuk ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden bersama pak Prabowo Subianto jika persyaratan adminstrasinya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Pendapatnya ini didasari oleh beberapa alasan antara lain bahwa tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah menjamin dan memastikan dua hak politik rakyat yaitu hak memilih dan hak dipilih dapat tersalurkan dengan baik tanpa dihalangi atau dibatasi oleh sikap dan kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi negara,” tutur Yoyo.
Ia juga menyebutkan, bahwa hak memilih dan hak dipilih adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi negara. Maka, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus mendahulukan pertimbangan ini, pertimbangan tentang bagaimana menjamin hak konstitusi warga negara dapat disalurkan dengan baik tanpa adanya kebijakan yang diskriminatif.
“Untuk itu, KPU tidak boleh menolak warga negara yang sudah memenuhi syarat memilih menyalurkan hak politiknya pada hari pemungutan suara atau hari pencoblosan. Demikian pula, KPU tidak boleh menolak warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk dipilih berdasarkan ketentuan norma hukum yang berlaku,” ucap Yoyo.
Dipaparkannya, bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah warga negara yang sama kedudukannya di hadapan hukum. Gibran punya hak yang sama dengan warga negara yang lain sama-sama punya hak memilih dan hak dipilih. Status Gibran sebagai anak presiden tidak menyebabkan hak memilih dan hak dipilihnya hilang. Sepanjang norma hukum mengesahkan haknya maka haknya itu harus dipenuhi oleh KPU sebagai lembaga negara yang punya tugas dan kewajiban menerima dan mengelola penyaluran hak politik rakyat.
“Oleh karena norma hukum terkait batasan usia empat puluh tahun yang nyata-nyata telah mengebiri atau membatasi warga negara berusia dibawah empat puluh tahun dapat menyalurkan hak dipilihnya dalam pemilu presiden dan wakil presiden sudah diubah oleh Mahkamah Konstitusi maka sesuai dengan putusan MK tersebut hak Gibran untuk menyalurkan hak dipilihnya sebagai calon wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 harus dijamin dan dipastikan dapat tersalurkan dengan ditetapkan sebagai pasangan calon wakil presiden pendamping pak Prabowo Subianto sebagai calon presidennya.
“Adapun mengenai adanya wacana dan upaya penggagalan Gibran lolos sebagai calon wapres dengan memainkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai alat untuk mencabut atau membatalkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” papar Yoyo.
Yoyo mengingatkan, bahwa KPU jangan terpengaruh oleh arus political game yang sedang dimainkan oleh para politisi. KPU harus mengacu kepada azas kepastian hukum, azas berlaku adil dan imparsial dalam mengambil keputusan. Putusan MK sudah final dan mengikat dan sah berlaku sejak dibacakan di muka umum.
“Jadi, tak ada lembaga negara manapun yang bisa menganulir atau membatalkan putusan MK tersebut termasuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK kewenangannya hanya memerika, mengadili dan memutus etika hakim bukan memeriksa, mengadili dan memutus putusan hakim. Jika nanti MKMK putusannya membatalkan putusan MK, maka KPU punya hak dan kewenangan untuk mengabaikan putusan MKMK tersebut,” imbuhnya.
Yoyo menambahkan, bahwa KPU harus mendahulukan kebijakan memenuhi Hak Konstitusional rakyat, ketimbang memenuhi keinginan para politisi dan ahli hukum yang punya kepentingan pribadi dan kelompok politiknya dalam mencapai kemenangan dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 nanti.
“Hal itu, KPU dapat menggunakan azas diskresi untuk menjadi dasar pengambilan keputusan ditengah merebaknya konflik dan pendapat hukum di tengah masyarakat terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto. Pengambilan keputusan menggunakan azas diskresi sah dan berkekuatan hukum,” tandas wartawan senior di Kota Depok itu.
MAUL