Probolinggo | antarwaktu.com – Setelah sidang mediasi pada tanggal 01/11/2023, pukul 09.00 wib. dengan nomor perkara perdata 61/Pdt.G/2023 PN Krs. Tanggal 11 Oktober 2023, Minggu lalu yang tidak di hadiri penggugat, hari ini sidang mediasi kembali digelar di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menghadirkan pihak tergugat keluarga Nima (ahli waris almarhum Miarto)dan penggugat keluarga Asmad (keturunan waris dari Nurmoyan). Kamis, (09/11/2023).
Sidang mediasi kali ini tidak berlangsung lama dan menemui jalan buntu tanpa keputusan, karena pihak penggugat merasa benar dengan gugatannya dan meminta kepada Hakim Mediator Nazrul K terus berlanjut ke sidang.
Sidang pembacaan gugatan dijadwalkan Kamis depan 16/11 jam 13.00 wib.
Pengacara pihak penggugat Husnan Taufik SH menyampaikan jika sidang mediasi tidak menghasilkan apa-apa dan berlanjut ke sidang berikutnya tentang gugatan yang diajukan oleh pihaknya (keluarga Asmad).
“Sidang mediasi tidak menghasilkan keputusan apa apa mas, gagal”, ujarnya.
Saat media menanyakan apa ada statement lanjutan terkait gugatannya, Husnan Taufik menjawab kita lihat saja di persidangan bagaimana nantinya.
Saddam Husin SH kuasa hukum keluarga Nima menyampaikan hal yang senada jika sidang mediasi gagal tanpa menghasilkan keputusan.
“Benar, sidang nanti akan diagendakan Kamis depan tanggal 16/11, sekitar jam 1 siang untuk membacakan tuntutann dari penggugat”, terangnya.
“Mereka yang menggugat ini adalah para ahli waris dari almarhum Nurmoyan sebagai penjual dari tanah yang disengketakan, padahal didalam segel jual beli dari desa sudah ada tanda tangan bu aryo, satromo yang merupakan keluarga dari Nurmoyan dan kesemuanya sudah meninggal”, pungkasnya. (Sricokro).