Pemdes Pasirgombong Kabupaten Bekasi Pasang Plang TKD

Bekasi | antarwaktu.com – Pemerintahan Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi menggelar pemasangan plang TKD yang Berlokasi di lapangan Bola Desa pasir Gombong, Rabu (29/11/2023).

Pemasangan plang TKD tersebut di bantu langsung oleh Babinsa Bimaspol dan Bumdes BPD serta Karang taruna dan tokoh desa pasir Gombong.

Karena diduga di dalam tanah TKD tersebut ada seorang oknum yang inging menguasai nya sehingga pihak Pemdes Pasirgombong memasang Plang itu.

H. Maslam selaku kades pasir Gombong Menjelaskan’ tanah kas Desa Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomer 00016, yang di kuasai oleh oknum tersebut yang tidak Sesuai datanya dalam hal tersebut.

Berdasarkan perjalanan pengamanan aset Desa Pasirgombong dan dasar hukumnya. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 2. Surat Edaran Bupati Nomor PM.05.01/SE-79/DPMD/2022 Tentang Pengamanan Aset Desa. 3. Peraturan Desa Pasirgombong Nomor : 10 tahun 2020 tentang Atas Perubahan Peraturan Desa Nomor 03 tahun 2019, tentang inventarisasi dan pengelolaan Aset Desa pasirgombong Kecamatan Cikarang utara’

Pemerintah desa pun sudah melakukan itikad baik kepada oknum tersebut dalam bermusyawarah tetapi oknum tersebut pun tidak ada itikad baik terhadap pemerintah desa pasir Gombong

Namun tidak ada solusi terhadap oknum tersebut Pemerintah desa pasir Gombong langsung memasang plang tersebut dan mengamankan aset desa di bantu oleh pengacara dan Kepolisian serta TNI” tutup nya

Perlu diketahui bahwa TKD (Tanah Kas Desa) Pasirgombong Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomer 00016 dan barang siapa yang menguasai, memasuki, menyewakan, merusak dan menghilangkan tanda plang tanah ini tanpa izin Pemerintahan Desa pasir Gombong di ancam Pidana 167, 170, 385, 389, 409, KUHP.

(Yusuf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *