Penurunan Alat Peraga Kampanye Menuai Protes Keras Peserta Pemilu

Probolinggo | antarwaktu.com – Jelang masa bebas kampanye pemilu, terjadi protes yang dilontarkan oleh beberapa peserta pemilu. Hal ini berkaitan dengan aturan tentang penertiban pemasangan baliho yang menurut peserta pemilu tentang penurunan alat peraga kampanye (APK) yang terkesan tebang pilih, terutama didaerah Kraksaan kabupaten Probolinggo sebagai jantung kota kabupaten Probolinggo. Jum’at, (10/11/2023).

Salah satunya adalah dari Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa, “Penurunan APK terjadi hanya di Kecamatan Kraksaan yang dilakukan oleh Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Saya menyesalkan, pertama banner saya diturunkan tapi banner lainnya terkesan dibiarkan, didepan kantor Disdikdaya (Dinas Pendidikan) dan didepan Sasana Krida Kraksaan terdapat 2 billboard besar tidak diturunkan. Artinya, disini fakta ada ketidakadilan dan tebang pilih. Mohon kepada Bawaslu atau Satpol PP untuk tidak saling lempar tangan dan tanggung jawab. Hal demikian berpotensi merugikan partai politik. Tidak menutup kemungkinan, beberapa partai politik akan mengambil langkah hukum terkait penurunan APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau asas keadilan,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Probolinggo, Margi Budiharto, Ketua DPD PKS Kabupaten Probolinggo, Rifky Abdillah dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi.

“Kami juga telah melaporkan hal ini melalui aplikasi Lapor KAND4 dan ini jawaban dari Lapor KAND4”, ujar Mustofa sambil mengirimkan salinannya melalui WhatsApp.

-Ijin Kami laporkan penertiban Reklame di wilayah Kota Kraksaan mulai tanggal 7 Nopember 2023 berdasar :

  1. Perbub Reklame nomor 12 Tahun 2023 pada BAB VII pasal 7 (1) setiap orang atau badan yang memasang Reklame WAJIB memiliki ijin pemasangan reklame dari DPMPTSP.
  2. Merujuk surat Bawaslu Nomor 297/PM 00.02/K.Jl-22/11/2023 perihal : himbauan
    Pada point 4
    Bahwa terhitung mulai tgl 4 Nopember s/d 27 Nopember 2023 merupakan waktu ” DILARANG KAMPANYE ” sehingga peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanya pemilu untuk ajakan memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu di mulai dalam bentuk :
  3. Pertemuan warga
  4. Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atribut kampanye lainya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
  5. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan/atau umbul umbul
  6. Media sosial dan/atau
  7. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye DAN
  8. Memperhatikan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan 2×24 jam setelah diumumkan DCT oleh KPU Kabupaten bener yg diadukan di 2 titik sudah kami turunkan (foto lokasi terlampir) namun baliho besar depan Diknas belum kami turunkan terkenda teknis karena Satpol PP blm punya peralatan yg memadai, namun akan kami upayakan secepat akan kami TL
    Mari kita jaga bersama keindahan, ketertiban, dan kenyamanan KOTA KRAKSAAN.
    Demikian untuk menjadikan maklum-

Mustofa menyoroti terkait jawaban Lapor KAND4 tentang Satpol-PP yang tidak memiliki alat memadai, “Seharusnya Satpol-PP bisa ber-sinergi dengan dinas pemerintah yang lain, ada damkar ataupun dinas kebersihan”, tegasnya.

Media berusaha menghubungi kepada salah seorang Komisioner Bawaslu lewat sambungan aplikasi WhatsApp untuk mengklarifikasi protes yang muncul ataupun untuk mendapatkan tanggapan, namun setelah beberapa kali menghubungi tidak mendapatkan respon apapun.

Media akhirnya mendapatkan klarifikasi dari Panwascam Gending kabupaten Probolinggo Gusti Agung Pratama, yang pada hari Jum’at 9/11, beserta seluruh PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) se-kecamatan Gending bersinergi dengan Satpol PP kecamatan Gending untuk menurunkan semua APK yang tersebar di sepanjang jalan Pantura kecamatan Gending.

“Dalam PKPU no 15 tahun 2023 tidak diperbolehkan memasang APK sebelum tanggal 28 November 2023, kemudian dalam PKPU nomor 15/2023 pasal 79 juga disebutkan bahwa jika sebelum masa kampanye, maka disebut sebagai masa pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, partai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkungan internal sebelum masa kampanye”, ujar Gusti Agung Pratama.

“Namun meskipun bersifat sosialisasi, peserta pemilu juga dilarang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu diluar masa kampanye pemilu, seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri”, jelasnya.

Hasil pantauan media pada hari Kamis, 9/10 di beberapa titik di jalan Pantura kecamatan Kraksaan memang masih berdiri beberapa APK dari beberapa peserta pemilu. Sedangkan untuk jalan Pantura di sepanjang jalan di kecamatan Gending telah terlihat bersih dari APK.

“Mungkin Satpol-PP Kraksaan belum selesai melakukan penertiban. Saya juga gak tau soal itu. Kalau Gending jelas, Satpol-PP untuk sementara ini fokus ke Pantura dulu. Hari ini saja masih belum selesai. Gak cukup tenaga dan waktunya. Kekurangan personil. Andai saja para tim ikut menertibkan APKnya sendiri kan enak ya” tukas Gusti Agung Pratama. (Sricokro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *