Probolinggo | antarwaktu.com, Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto S.Sos.,M.Si., berkenan menghadiri pesta resepsi pernikahan putri dari media/pers Misbahul Munir sebagai mitra pemerintah daerah kabupaten Probolinggo. Resepsi pernikahan ini diadakan di dusun Tempolong RT 6 RW 2 Tanjungsari Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Senin, 6/11/2023.
Pj Ugas datang dikawal bersama para ajudannya, memberikan ucapan selamat dan mendoakan kepada kedua mempelai.

“Hari ini adalah hari bahagia buat kedua mempelai, dan saya berpesan, bahwa tidak cukup bermodal cinta saja dalam menjalin mahligai rumah tangga, akan tetapi harus memantapkan dalam hati untuk seterusnya bersama, karena suatu saat pasti akan ada badai atau godaan yang akan datang dan kalian berdua harus siap menghadapi dan melaluinya”, pesannya kepada mempelai.
Misbahul Munir yang memiliki hajat, mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas kehadiran PJ Bupati yang berkenan meluangkan waktu di tengah kesibukannya menghadiri resepsi pernikahan putrinya.
“Menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saya atas kehadiran orang nomor satu di kabupaten Probolinggo, yang sudi menghadiri acara kami yang sederhana, kami memohon maaf jika jamuan kami kurang berkenan terhadap beliau”, ujarnya.
Usai menikmati hidangan dari tuan rumah, Pj Ugas Irwanto menyempatkan berbincang dan menerima aduan dari kades Tanjungsari Suyono yang turut hadir pada acara, terkait masalah tanah milik desa yang diklaim kepemilikannya oleh keluarga almarhumah Ibu Nur.
Setelah Pj Bupati mendapat penjelasan tersebut, beliau langsung berjalan kaki menuju lokasi tanah yang disengketakan, diiringi oleh Sekcam Krejengan, Kades Tanjungsari Suyono, Kades Temenggungan Iqbal beserta beberapa perangkat dan ajudan Bupati.
Sesampai di lokasi tanah sengketa terlihat diatasnya telah berdiri bangunan permanen dengan pagar terkunci. Pj Bupati hanya melihat kondisi tanah dari luar, karena kondisi pagar terkunci.
Kades Tanjungsari Suyono menyampaikan kepada media, kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi sebelum masa kepemimpinannya, dalam beberapa kali persidangan dimenangkan oleh pihak keluarga almarhumah ibu Nurul karena mendapat bekingan dari oknum tertentu.
“Kejadian ini sebenarnya terjadi sejak 3 tahun yang lalu, sebelum saya memimpin di desa ini,
Klaim dari keluarga Bu Nur sebenarnya tidak beralasan, karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah”, ungkapnya.
“Tanah yang disengketakan itu, dalam persidangan pertama di PA Kraksaan dimenangkan oleh keluarga Bu nur, Persidangan keduapun di PA Surabaya juga dimenangkan oleh mereka, hal ini karena waktu persidangan tidak dihadiri oleh kepala desa selaku tergugat, Tapi sewaktu di tingkat MA dimenangkan oleh kami, karena kami hadir sebagai pihak tergugat dengan membawa berkas lengkap, berkas kepemilikan tanah tersebut”, jelas Suyono.
Persoalan ini ditanggapi dengan baik oleh Pj Bupati Ugas Irwanto untuk segera menyelesaikan kasus tersebut sambil menunggu 40 hari selamatan meninggalnya ibu Nur untuk menghormati keluarganya.
“Baiklah, nanti lengkapi berkas-berkasnya semua seperti apa, saya akan melihatnya sambil menunggu 40 harinya ibu Nur”, pungkas Pj Bupati Ugas Irwanto.
(Berita ini masih memerlukan verifikasi kepada keluarga ibu Nur)
- (Sricokro)