Lamongan | antarwaktu.com – Ratusan Warga Desa Bojoasri Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan bisa bernafas Lega Karena Status tanah milik mereka akhirnya resmi bersertifikat setelah mereka mendapatkan sertifikat tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Pemerintah Desa.
Hadir dalam kegiatan penyerahan Sertifikat melalu Program Tanah sistematis Lengkap (PTSL) Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM ,Kapolsek Kalitengah IPTU Kusnan SH,Pj Danramil Kalitengah Pelda Mas’udi Kepala Desa Bojoasri H.Aksanudin Ketua Pokmas Kami.
Dalam sambutanya Kepala Desa Bojoasri Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan H.Aksanudin mengatakan Program tanah sistematis (PTSL) memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat seperti sebagai bukti yang sah atas kepemilikan tanah sehingga Tambak atau pekarangan tersebut tidak dialihfungsikan dan tetap menjadi lahan sawah yang di lindungi (LSD) selain itu sertifikat tanah yang dimiliki juga bisa di manfaatkan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank ,untuk mendirikan usaha “Kata Kepala Desa Bojoasri H.Aksanudin Sabtu ( 25-11-2023).
Di ungkapkan Oleh kades Bojoasri H.Akhanudin bahwa ini program PTSL( program tanah sistematis ) adalah untuk mencari kepastian hukum atas hak tanah sertifikat ini merupakan bukti resmi kepemilikan tanah secara hukum”ungkapnya.

Dengan adanya sertifikat maka akan bisa mendongkrak perekonomian pemiliknya,karena bisa digunakan untuk jaminan pinjaman yang bisa digunakan untuk mengembangkan sebuah usaha yang produktif tandas H.Aksanudin Kades Bojoasri
Alhamdulilah melalui program yang dicanangkan Pemerintah Pusat ,melalui program PTSL yang murah tanah kita sudah bersertifikat.
Pesan saya kepada penerima sertifikat hari ini agar benar-benar disimpan dan difungsikan dengan sebaik-baiknya karena jangan sampai dengan adanya sertifikat akan menjadi kesempatan kepada seorang rentenir untuk di alifungsikan “Pungkas Kades.
Sementara Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM menjelaskan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan “Jelas Camat .
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Seng wes nyekel sertifikat wis iso turu dengan tenang tentrem. Karena di luar sana masih ada kasus-kasus (mengenai tanah) yang dilaporkan bersengketa,” kata Camat Kalitengah saat hadir dalam acara tersebut.
Camat juga berharap dengan adanya pembagian sertifikat ini perekonomian masyarakat dapat berjalan lebih lancar.
“Sertifikat ini bisa juga untuk agunan di bank supados masyarakat ini usahanya bisa lancar tapi hati-hati jangan gunakan untuk hal konsumtif,” ujarnya.
Sementara sainuri salah satu warga penerima ,mengaku senang sekaligus bahagia karena diberikan langsung oleh pemerintah desa,
Bahagia banget karena sertifikat sudah jadi kata” Sainuri ,karena dengan adanya sertifikat ini kita sangat terbantu apalagi untuk usaha ,
Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada semua pihak terutama pemerintah desa Bojoasri ,,karena dengan adanya Program PTSL yang dinilai murah dan banyak manfaatnya (trs)