352 Sertifikat Hak Milik Warga dan 25 Seritfikat TKD di Bagikan Kades Blajo

Lamongan | antarwaktu.com – Ratusan Warga Desa Blajo Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan bisa bernafas Lega karena status tanah milik mereka akhirnya resmi bersertifikat itu setelah mereka mendapatkan sertifikat tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Pemerintah
Dalam sambutanya Kepala Desa Blajo Kecamatan Kalitengah Supriyadi Sos mengatakan Program tanah sistematis (PTSL) memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat seperti sebagai bukti yang sah atas kepemilikan tanah sehingga sawah atau pekarangan tersebut tidak dialihfungsikan dan tetap menjadi lahan sawah di lindungi (LSD) selain itu sertifikat tanah yang dimiliki juga bisa di manfaatkan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank ,untuk mendirikan usaha “Kata Supriyadi Jumat ( 8-12-2023)

Di ungkapkan Oleh kades Blajo Supriyadi bahwa ini program PTSL( program tanah sistematis ) adalah untuk mencari kepastian hukum atas hak tanah sertifikat merupakan bukti resmi kepemilikan tanah secara hukum”ungkapnya.

Dijelaskan oleh Kades bahwa desa Blajo mendapatkan Program PTSL sebanyak 352 bidang untuk SHM dan 25 untuk TKD ( Tanah kas desa )

Dengan adanya sertifikat ini maka akan bisa mendongkrak perekonomian pemiliknya,karena bisa digunakan untuk jaminan pinjaman yang bisa digunakan untuk mengembangkan sebuah usaha yang produktif “,Jelas Supriyadi

Pesan saya kepada penerima sertifikat hari ini agar benar-benar disimpan dan difungsikan dengan sebaik-baiknya karena jangan sampai dengan adanya sertifikat akan menjadi kesempatan kepada seorang rentenir .

Sementara Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM menjelaskan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan “Jelas Camat .

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Seng wes nyekel sertifikat wis iso turu dengan tenang tentrem. Karena di luar sana masih ada kasus-kasus (mengenai tanah) yang dilaporkan bersengketa,” kata Camat Kalitengah saat hadir dalam acara tersebut.

Camat juga berharap dengan adanya pembagian sertifikat ini perekonomian masyarakat dapat berjalan lebih lancar.

“Sertifikat ini bisa juga untuk agunan di bank supados masyarakat ini usahanya bisa lancar tapi hati-hati jangan gunakan untuk hal konsumtif,” ujarnya.

Sementara Siti Zumaroh salah satu warga Desa Blajo ,mengaku senang sekaligus bahagia karena diberikan langsung oleh pemerintah desa,

Bahagia banget karena sertifikat sudah jadi kata” Siti Zumaroh ,disamping itu juga sangat Murah ,dengan adanya sertifikat ini kita sangat terbantu apalagi untuk usaha ,

Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada semua pihak terutama pemerintah desa Blajo karena dengan adanya Program PTSL yang dinilai murah dan banyak manfaatnya (trs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *