Ada Apa Ujian Calon Perangkat Desa Pangkatrejo Lamongan tidak ditandatangani 20 Calon Peserta

Lamongan | antarwaktu.com – Seleksi Penjaringan Calon Perangkat Desa ( Sekdes ) desa Pangkatrejo Kecamatan Kota Lamongan diduga terdapat Kecurangan atau kejanggalan

Akibatnya dari peserta dari 21 peserta Calon Perangkat Tidak mau menandatangani berita acara hasil akhir ujian.

Sebelum dilaksanakan ujian berdasarkan informasi yang diterima oleh sejumlah awak media ini menyebutkan bahwa pemenang ujian Sekdes sudah jelas condong kepada peserta No urut satu .

Dengan terbukti ujian yang diikuti 21 peserta ,hasil ujian akhir peserta dengan nomor urut satu atas Nama Aan Zeridiyanto mendapat nilai rata 93 keatas dari 6 mata pelajaran yang diujikan.

Bahkan nilai itu dibandingkan dengan nilai rata-rata peserta lainya sangatlah beda jauh yang mana disini juga ada ahli ITE cuman rata–rata imbang dengan peserta yang lain.

Selain diduga ada Kecurangan dalam seleksi penjaringan calon sekdes ini juga banyak di keluhkan peserta yang lain.

Menurut salah satu peserta dengan Nomer urut dua Indon Eisia Agwi bahwa kecurangan dalam seleksi ujian sudah terlihat saat sosialisasi

“Indon esia Agwi juga mengatakan yang mana pada saat itu ada dua laptop yang disiapkan ,dan yang digunakan laptop dengan Micrisot remot dekstop konektion ,atau aplikasi yang bisa di kontrol atau berkirim data dari luar “pungkas Indon salah satu peserta

Sementara Kepala Dusun Seban Sutrisno saat ditanya awak media mengatakan bahwa dengan adanya penjaringan calon perangkat desa sampai terbentuknya Panitia tidak pernah dilibatkan sama sekali,padahal dia ( Sutrisno ) Juga merupakan perangkat desa Pangkatrejo “katanya.

Dengan tidak dilibatkanya seorang Kasun Seban dalam Hal Panitia atau anggota tersebut sudah jelas tentu ada indikasi atau dugaan ketidaktransparanya tim penjaringan calon perangkat Desa.

Perlu diketahui bahwa penjaringan calon perangkat desa ( Sekdes) guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat ,karena selama bertahun-tahun terjadi kekosongan sekdes.

Secara logika aturan bahwa ujian calon perangkat desa Pangkatrejo awak media dilarang meliput dengan alasan keamanan ,padahal menurut aturan itu bebas meliput asal tidak mengganggu jalanya Ujian

Di waktu yang sama Ketua Panitia Ujian Calon perangkat Desa pangkatrejo Hendik mengatakan bahwa dari awal penjaringan calon sampai akhir ujian sudah dilalui secara prosedur “katanya.

Ditanya soal terkait 20 peserta tidak mau tanda tangani berita acara hasil akhir ujian yang menuai protes Hendik mengatakan panitia akan melaporkan kepada Tim pengawas Kecamatan dan memberikan batas sampai 5 hari kepada peserta yang tidak lulus untuk memberikan penjelasan terkait kecurangan yang dilakukan oleh panitia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *