Candu Narkotika G, Remaja Tunjuk Tokoh Kosmetik Aceh

Jakarta | antarwaktu.com – Meski Kepolisian Polda Metro Jaya pernah memberantas peredaran Narkotika Goolongan G Jenis Tramadol dan Exsimer beberapa waktu lalau.

Nyatanya  peredaran obat keras  G itu tidak pernah habis bahkan masih bebas dijual oleh Kertel obat atau Mahfia kepada para Remaja.

Hal itu terlihat antarwaktu.com disebuah tokoh kosemtik di Jalan Raya Pasar Minngu Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan pada Selasa kemarin (26/12/2023).

“Saya beli di Toko Kosmetik Aceh bang. Itu tokoh ny kata remaja berinisial DN (17).

Menurut DN, dirinya sering mengkomsumsi obat G jenis Tramadol dan Eximer, Ia juga mengaku untuk mendapatkan serta mengkonsimsi obat itu harus meminta tambahan uang jajan ke orang tua.

“Orang tua tidak tau bang, untuk sekali atau dua kalai konsumsi saya beli Tramadol dan  Eximer di harga Dua Puluh Ribu (20.0000) Rupiah ,”ungakap DN kepada antarwaktu.com.

Dikonfirmasi, Menurut Penjual Obat G, tokoh yang di jaga belum lama buka. Bahkan dirinya mengaku baru bebrapa pakan menjaga.

“Ini punya bos bang, pemilik nya bernama Andi atau Dun, saya haya kerja dan diperintahkan menjual,” ujar penjaga tokoh.

Seraya tidak mendapatkan informasi lengkap dari penjaga tokoh, antarwaktu.com meminta sebuah nomer kontak Seluler pemilik, kepada penjual obat G

“Ini kontaknya bang bisa abag catat,” tuturnya.

Berbeda apa yang di ucapkan oleh pengedar, Andri atau Dun saat di kompirmasi via Telepon Seluler dirinya tidak mengakui tokoh kosmetik tersebut miliknya.

“Tokoh Itu bukan milik saya bang tapi punya bos saya,” tandasnya.

Untuk mengali informasi lebih jauh siapa pemasok atau pemilik tokoh , Andri sendri engan berkomentar Hal tersebut.

“Komunikasi sama saya aja bang,”singkatya

Andri sendri mengakui penjaul Narkotika G jenis Tramadol dan Exsimer bukanya hanya dirinya.

“Tokoh yang satu group dengan saya banyak bang, bukan saya aja,” katanya.

Melansir dari Website Humas Mabes Polri Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidaa 10 tahun penjara dan pasal 197 UU Kesehatan Nomer 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *