Lamongan | antarwaktu.com – Seluruh Tempat hiburan malam yang ada di Lamongan diimbau tutup saat malam pergantian tahun 2023. Imbauan untuk tutup sementara berlaku pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Muhammad Farudin Ali Fikri Asisten Tata Pemerintah dan Kesra Setda Lamongan membenarkan imbauan untuk seluruh karaoke atau rumah minum dan hiburan malam.
” kami sampaikan kepada seluruh pemilik hiburan malam guna menciptakan Lamongan yang aman, tenteram, tertib, dan kondusif serta mewaspadai kerawanan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Fahrudin Kamis (28-12-2023)
menurut Fahrudin imbauan ini dari pemkab Lamongan di dikirim ke pemilik usaha tempat hiburan berupa surat edaran.
“Dalam rapat tersebut dihadiri pihak terkait. Di antaranya Polres, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Bagian Kesra Setda Pemkab Lamongan,” ujarnya.
Untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran, tandas Fahrudin, pihaknya akan melakukan operasi. Jika ada yang melanggar, akan diberlakukan sanksi.
Sementara pengusaha kafe karaoke mengaku telah menerima imbauan tersebut. Meskipun secara ekonomi akan mengurangi pemasukan.
“Saya telah menerima imbauan dari Pemkab Lamongan dan mendukung imbauan yang diberikan Pemkab Lamongan untuk tutup sementara selama dua hari,” kata salah satu pemilik kafe di Lamongan, Heru Hidayat.
Heru berharap, dukungan yang diberikan ini bisa menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan kondusif di Lamongan. Sehingga masyarakat Lamongan bisa merasakan suasana aman dan nyaman saat malam tahun baru dan tahun baru.