Jabar | antarwaktu.com – Kepala Dinas Energi dan SDM Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilaporkan ke Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (Jabar) oleh warga yang tergabung di Komunitas Masyarakat Pakidulan (Kompak). Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang (maladimistrasi).
Ketua Kompak, M Haendra Zholar, menjelaskan laporan pengaduan dilakukan lantaran telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor: 2979/ES.03/TAMBANG tertanggal 6 Maret 2023. Surat rekomendasi tersebut diduga digunakan untuk memperlancar proses pengangkutan dan penjualan hasil pertambangan pasir besi secara ilegal (illegal mining) kepada Direktur Utama PT Tradeindo Nusadamai, Ng Yeow Chor.

“Memang berdasarkan hasil investigasi kami, jenis barang tersebut berupa pasir besi dan konsentrat pasir besi dari Desa Tegalbuleud dan Desa Caringin Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, masih berstatus sengketa antara PT Mahed Inter Buana dengan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi,” tegas Zholar, kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Atas status sengketa terhadap barang tersebut, kata Zholar, maka sampai saat ini belum ada ketetapan hukum tetap alias inkracht. Karena itu, sebut Zholar, maka perbuatan Kepala Dinas Energi dan SDM Jawa Barat sebagai terlapor 1 dan Dirut PT Tradeindo Nusadamai Ng Yeow Chor sebagai terlapor 2 dikategorikan maladministrasi. “Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pengalihan Kewenangan Izin Pertambangan, maka hal ini menjadi wewenang pemerintah pusat,” katanya.

Menurutnya dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak terlapor 1 dan terlapor 2 bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI. Pihak terlapor 1 dan terlapor 2 sudah melampaui wewenang dengan tujuan lain.
“Perbuatan melawan hukum atau maladministrasi pada dugaan kasus ini dapat menimbulkan kerugian negara, kerugian pemilik izin sebelumnya, dan kerugian bagi lingkungan atau masyarakat setempat. Ini juga sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang pernah terjadi pada PT Megatop,” bebernya.
Zhohar menegaskan atas dasar laporan pengaduan tersebut, Kompak meminta agar Ombudsman RI menghukum pihak terlapor 1 dan terlapor 2 dengan menghentikan segala aktivitas yang ada kaitannya dengan pasir besi di wilayah Jabar Selatan. Kompak juga meminta Ombudsman RI membatalkan surat rekomendasi yang dibuat pihak terlapor 1 tertanggal 6 Maret 2023.
“Kami juga meminta Ombudsman menghukum pihak-pihak terlapor mengganti segala bentuk kerugian, melakukan proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, dan menghukum untuk melakukan reboisasi dan reklamasi sebadan pantai yang rusak akibat kegiatan tersebut,” pungkasnya.
(Tim)