Diduga Tak Berijin, Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Rengel Tuban

Tuban | antarwaktu.com – Maraknya Galian C yang ada di Bumi Wali Tuban Tepatnya di Kecamatan Rengel terkesan menjadi surga bagi pengusaha Galian C.

Ketua LSM-GMAS DPD Lamongan Subari mengenai maraknya aktivitas tambang galian golongan C, diduga ilegal yang berada di Kabupaten Tuban Salah satunya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rengel dan Perbatasan dengan Kecamatan Grabakan tidak punya izin l

Bahkan Subari menduga aktivitas tambang di wilayah tersebut dibekingi oleh oknum aparat yang ada di kabupaten Tuban saat dimintai keterangan oleh awak media Antar waktu Kamis ( 7-12-2023 )

Dari informasi yang diterima masyarakat setempat, LSM-GMAS turut menyikapi masalah tambang yang diduga ilegal tersebut. Pihaknya langsung membuat Rencana Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Tuban agar para pengusaha Tambang galian C tersebut diperiksa terkait perizinanya.

Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu?

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Konkretnya pemerintah harus proaktif menata soal. Perizinan dipermudah, pembinaan dan pengawasan ditingkatkan. Ini kan sudah jadi kewenangan pemda. Di Komisi ada panja ilegal mining yang terus berjalan,” tutur Subari kepada Awak Media.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Pemberian Izin ini terdiri atas izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan,berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Adapun Pemberian izin lainya yakni ,Surat izin Pertambangan Bantuan (SIPB) izin Pertambangan Rakyat (IPR) ,Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam ,izin pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas batuan ,izin usaha Jasa Pertambangan ( IUJP ) untuk satu daerah Provinsi ,IUP untuk penjualan Komoditas mineral bukan Logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan Komoditas Batuan

Menimbang adanya Aturan -aturan serta perudang-undangan yang diberlakukan di Negara ini Subari Ketua LSM GMAS berharap agar institusi dan Birokrasi Pemerintahan Tuban yang memiliki kewenangan bisa lebih memperhatikan adanya Tambang yang tidak mengantongi izin lengkap dan di tindak tegas sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku

Subari juga menuturkan Saya sangat miris sekali dengan situasi dan kondisi di Kecamatan Rengel kabupaten Tuban Saat ini ,Maraknya para pengusaha Tambang Galian C yang menjalankan usaha tanpa izin yang dibiarkan beroperasi secara terang-terangan Lantas seperti apa Status Perundang-undangan dan Hukum yang berlaku di Negara ini ,Lalu kami sebagai Masyarakat harus percaya pada siapa lagi kalau tidak instansi dan Birokrasi yang punya tugas dan kewenangan untuk menegakan peraturan perundang-undangan saja tidak bisa di percaya dalam kinerjanya “tutur Subari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *