Lamongan | antarwaktu.com – Satpol PP Pemkab Lamongan melakukan razia di tiga warung di tempat yang berbeda hasil yang ditemukan sejumlah miras dan Wanita tuna susila (WTS) Rabu (13-12-2023)
Kasi Ops Satpol PP Lamongan Tofan, mengatakan, razia dilakukan setelah anggotanya menerima laporan masyarakat tentang warung yang menjual minuman keras.
Dia menjelaskan, dua warung di Desa Gembong, Kecamatan Babat diketahui menyediakan miras enis toak masing – masing 60 liter dan 10 liter. Selain ke Babat, razia juga dilakukan di salah satu warung di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan Di warung tersebut, ditemukan seorang (WTS)
Menurut Tofan, pemilik warung dan wts dibawa ke kantor satpol PP untuk membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak melanggar perda. ‘’Semuanya dibawa ke kantor satpol PP Lamongan guna penindakan lebih lanjut,’’ ucapnya. (*)