Ini Pesan Kades Pucangtelu Saat Pembagian Sertifikat 452 Melalui Program PTSL

Lamongan | antarwaktu.com – Upaya untuk memberikan rasa dan kepastian acara legal atas hak milik tanah masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Desa Pucangtelu Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan melalui program PTSL (Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap).

Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakan penyerahan SHT (Sertifikat Hak Atas Tanah ) pada Rabu (6-12-2023) di Desa Pucangtlu Kecamatan Kalitengah dimana SHT yang Berjumlah 452.

Hadir dalam kegiatan penyerahan SHT (Sertifikat Hak Atas Tanah) Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM,Kapolsek Kalitengah yang diwakili Brigadir Angga, Danramil Kalitengah yang di wakili Sertu Mundhofar ,Kepala Desa Pucangtelu ,Dan Masyarakat.

Menyerahkan sertifikat secara simbolis, Kepala Desa Pucangtelu Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Kaseran Sos menyampaikan terima kasih atas respon baik BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan terhadap permintaan Desa

dalam mendapatkan legalitas terhadap tanah masyarakat yang dimiliki. Beliau juga berpesan kepada masyarakat untuk benar-benar menjaga baik sertifikat yang diterima, hal ini guna keberlangsungan kemanfaatan sertifikat.

“Bapak Ibu semua, kalau sudah dapat sertifikat yang pertama harus diamankan, jangan sampai tidak aman,berpindah tangan ke orang lain dan lain sebagainya. Ini bahaya untuk keberlangsungan sertifikat itu, terlebih sekarang tidak sedikit penipuan, penggerogotan tanah, jadi disimpan yang baik, kata Kaseran

Pada kesempatan tersebut,Kepala Desa Pucangtelu Kaseran Sos juga menjelaskan maksud dari pemberian sertifikat melalui program PTSL ini kepada masyarakat.

Dikatakan beliau bahwa hal ini untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat terkait legalitas tanah, selain itu juga untuk memberikan akses kemudahan dalam permodalan.

“Maksud pemerintah memberikan sertifikat ini adalah untuk memberi rasa aman, kepastian untuk panjenengan semua. Melalui sertifikat ini panjenengan semua punya legalitas, nanti diwariskan, dijual, dan sebagainya, ini termasuk legalitas. Selanjutnya, ini juga dimaksudkan untuk pertumbuhan ekonomi agar bisa meningkat, Apa hubungannya? Ini bisa diajukan untuk peminjaman modal, tapi ingat untuk yang bersifat produktif bukan konsumtif,” terang Kaseran

Sementara Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM mengatakan PTSL adalah program sertifikat tanah gratis dari pemerintah ,hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat ,selain itu lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah ,sehingga melalui ke kementerian ATR/BPN di luncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis Lengkap tersebut ,”Kata Camat.

Camat Kalitengah Nurul Misbah SH Mm juga menuturkan bahwa dengan adanya program PTSL ini sangat membantu Masyarakat karena dengan nilai yang sangat murah dan tidak sampai satu tahun sudah jadi

Andaikan mengurus secara mandiri itu Bumi 100 tidak cukup dengan uang 10.juta dan itu membutuhkan waktu yang sangat lama sekali “Tutur camat Kalitengah saat acara penyerahan sertifikat .

Lebih lanjut camat juga berpesan agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya ,karena dengan adanya bukti sertifikat itu menjadi legalitas kepemilikan yang sah.

Sementara Ibu Indarwati salah satu warga desa Pucangtelu mengatakan ,terimah kasih Buat pemerintah ,pak bupati,pak camat juga pemerintah desa Pucangtelu dengan adanya program ini sangat membantu sekali terhadap masyarakat desa ini terlebih saya “katanya.

Indarwati juga mengungkapkan andaikan tidak ada program ini yang jelas untuk mengurus secara mandiri membutuhkan dana yang cukup besar ,disamping waktu yang lama,ini sangat lah membantu sekali pungkasnya(trs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *