Lamongan | antarwaktu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Kepala Desa (kades) dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengolahan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017-2019,Kamis (7-12-2023)
Kepala desa ( Kades ) dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan yang masih aktif yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Lamongan itu adalah BCK (kades) dan Bendahara Desa YS.
Dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang yang dilakukan kades dan Bendahara Desa Puncakwangi diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten sebesar Rp 147.281.600.
Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby mengatakan kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
“Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Fadly Arby.
Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kades dan Bendahara Desa Puncakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa.
Hal ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Puncakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 juta lebih.
“Kini Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023,” ujarnya
Fadly melanjutkan, penahanan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulang perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Selajutnya kedua tersangka kasus telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandasnya.