Komisi A DPRD Lamongan Respon Serius Terkait Dugaan Kecurangan Ujian Sekdes Pangkatrejo

Lamongan | antarwaktu.com – Ibarat bau busuk dari bangkai, yang tentunya sangat layak untuk dicari atau diungkap, agar tak menjadi racun dikemudian hari.

Mungkin kata itu sangat cocok untuk Gejolak dugaan kecurangan dalam pelaksanaan ujian Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkatrejo Kecamatan Kota Lamongan.

Sehingga sangat layak, masyarakat setempat atau peserta sejumlah 20 orang yang mengikuti ujian penjaringan Sekdes membongkar bangkai yang terpendam dalam penjaringan perangkat desa tersebut.

Yakni dengan melayangkan sanggahan atau melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan Ujian Sekdes kepada pihak-pihak terkait, khsusnya aparat penegak hukum Lamongan.

Bahkan, tak salah jika mereka juga berencana megeruduk kantor Desa Pangkatrejo, dan mengadakan tabur bunga di halaman kantor desa.

Meski seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dugaan kecurangan ujian Sekdes Desa Pangkatrejo tersebut, kepala dinas PMD Lamongan, Zamroni menegaskan, pihaknya belum menerima penjelasan dari Timwas ujian.

“Sampai saat ini kita belum ada laporan secara tertulis dari Timwas kecamatan hanya saja dengar secara lesan melalui camat, namun kita arahkan agar berjalan sesuai perbub saja gak usah neko neko untuk peserta yang tidak mau tanda tangan ini ada kesempatan 5 hari masa sanggah tentunya harus dibuktikan dengan bukti otentik” tegasnya.

Sementara Camat Lamongan, Agus Hendrawan ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp ini soal adanya indikasi sarat kecurangan dalam pelaksanaan ujian Sekdes yang sudah santer diberitakan itu akhirnya buka suara. Camat Agus menegaskan pihaknya menunggu laporan dari peserta ujian.

Terkait persoalan tersebut, menurut salah satu tokoh masyarakat Pangkatrejo sekaligus yang pernah menjadi panitia penjaringan perangkat Desa pada masa jabatan eks Kades membongkar kebusukan tes Ujian Sekdes.

Yang mana pada saat itu, ujian Sekdes yang diikuti 2 peserta, salah satunya yang kembali mengikuti ujian, banyak permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum prangkat desa Pangkatrejo atau pihak yang terlibat dalam penanganan.

“Belajar dari masalalu penjaringan Sekdes yang berakhir eks Kades di jeruji besi terkait dugaan suap, pastinya peserta Aan Zeriardyanto ini diduga bermain bisa melalui panitia, pihak Kecamatan atau muspika,” ujarnya.

Karena menurutnya dari segi penilaian itu sudah sangat tidak wajar dan diduga sarat permainan, yang mana nilai Aan bisa rata-rata 95 padahal dalam soal ujian Sekdes itu sangat sulit. Bahkan, sekelas pejabat pun pernah ditantang untuk mengerjakan soal itu, namun tidak berani.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri, ikut merespon serius, dan menegaskan pada awak media.

“pihaknya akan segera melakukan pemanggilan secepatnya terhadap unsur pemerintahan Desa Pangkatrejo beserta Camatnya,” pungkas Hamzah Fansyuri. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *