Lamongan | antarwaktu.com – Polsek Kalitengah, Polres Lamongan ,Polda Jatim Kembali laksanakan kegiatan Jumat curhat bersama warga masyarakat di wilayah Hukum Polsek Kalitengah
Kegiatan Jumat curhat kali ini digelar di Balai desa Butungan Kecamatan kalitengah Kabupaten Lamongan ,Jumat (15-12-2033)
Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Kalitengah IPTU Kusnan SH bersama Anggota ,Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM,Danramil Kalitengah diwakili Serma Hari bersama Anggota dan tokoh Masyarakat Desa Butungan
Kepala Desa Butungan Kartono mengucapkan terimakasih atas kehadiran Polsek bersama Anggotanya ,Koramil bersama anggotanya juga Camat Kalitengah dalam acara Jumat curhat di desa Butungan ini
Kartono juga menyampaikan dihadapan Kapolsek terkait Kamtipmas Alhamdulilah masyarakat desa Butungan aman walaupun ada masalah sedikit tapi semua bisa terselesaikan
“Program Jumat curhat ini sangatlah baik dan menandakan bahwa polisi sebagai pengayom,dan pelindung masyarakat ,,Kami selaku kepala desa menginginkan agar tidak ada jarak antara Polri dan masyarakat ,Ungkap Kartono
Sementara Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MH mengatakan Alhamdulilah Desa Butungan dengan sampai hari ini adem ayem tidak ada gesekan apapun
Camat menyebut kegiatan Jumat curhat sangatlah bermanfaat ,Karena menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai informasi dan masukan bagi kepolisian terkait situasi kamtibmas
Tentu situasi ini tak terlepas dari kebersamaan unsur Forpimcam Kalitengah bersama masyarakat yang selalu kompak dalam mewujudkan Kamtipmas selama ini ,”Pungkas Camat yang Asli Kalitengah.
IPTU Kusnan SH menyampaikan kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curhatan hati ( Curhat) dan aduan warga Desa Butungan terkait dengan Kamtibmas dan pelayanan kepolisian
“Dalam kegiatan ini ,Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan Masyarakat untuk mendengarkan saran ,kritikan ,masukan ,aduan dan keluhan warga khususnya di wilayah Hukum Polsek Kalitengah ,”Ujar IPTU Kusnan SH
Kapolsek Kalitengah juga menjelaskan terkait Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 “Jelas IPTU Kusnan
Sementara Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MH mengatakan Alhamdulilah Desa Butungan dengan sampai hari ini adem ayem tidak ada gesekan apapun
Camat menyebut kegiatan Jumat curhat sangatlah bermanfaat ,Karena menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai informasi dan masukan bagi kepolisian terkait situasi kamtibmas
Tentu situasi ini tak terlepas dari kebersamaan unsur Forpimcam Kalitengah bersama masyarakat yang selalu kompak dalam mewujudkan Kamtipmas selama ini ,”Pungkas Camat yang Asli Kalitengah.
Sementara Sunardi masyarakat desa Butungan menanyakan terkait hukum setrum yang dilakukan petani sampai saat ini larangan yang dilakukan oleh pemerintah desa tidak dihiraukan
Lanjut Sunardi untuk pertanyaan kedua terkait penyalahgunaan narkoba yang ada di desa Butungan semakin marak dan tau sendiri pelaku bagaimana cara untuk mencegah hal itu pungkas