Bandung | antarwaktu.com – Tidak Pernah habis, peredaran Narkotika daftar G jenis Tramadol dan Eximer di Bandung Jawa Barat, masih jadi sorotan publik pada Kamis (21/12/2023).
Gimana tidak, obat daftar G itu saat ini makin meraja lela di beberapa titik di wilayah Kota Bandung. Salah satunya berada di Kebon Lega Kecamatan Bojongloa Kidul Bandung.
Potret wartawan di lokasi terlihat dua peria remaja melayani obat keras tanpa resep Dokter kepada beberapa orang penguna Narkotika G.

Mirisnya pemberian obat tanpa resep itu di jual pada sebuah warung kecil beratap terpal berwana Coklat.
“Warung Ini milik seorang Anggota Pak di Polrestabes bernama Acun dan Ahwan” kata seorang penjaga toko saat di konfirmas wartawan.
Menurut penjaga dirinya hanya bekerja bukan pemilik warung atau barang jenis Tramadol dan Extimer.
“Saya hanya menjualkan aja,” jelasnya.
Untuk memastikan kebenaran atas apa yang di ucapkan seorang penjaga tokoh, wartawan antarwaktu.com mencoba menghubungi salah satu anggota polrestabes yang dibduga pemilik warung dan obat keras G.
Menurut Acun salah satu Anggota di polrestabes, saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, watung itu bukan milik nya.
“Bukan Punya saya bang, itu punya orang Aceh, yang jaga kebetulan orang orang saya,”jelasnya.
Melansir dari Website Humas Mabes Polri Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidaa 10 tahun penjara dan pasal 197 UU Kesehatan Nomer 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(HDR)