Lamongan | antarwaktu.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lamongan menyatakan sikap tegas, netral dalam Pemilu 2024.
Selain patuh pada Undang-undang, PPDI Lamongan juga ingin menciptakan kondisi yang kondusif serta meminimalisir terjadinya konflik pada pesta demokrasi yang akan
Muhamad Nasir Sekertaris PPDI Lamongan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya yang tergabung dalam PPDI untuk tidak memihak dan tidak terlibat dalam politik praktis
Sikap netral PPDI Lamongan itu diungkapkan oleh Sekretaris PPDI Lamongan, Muhammad Nasir, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh anggotanya yang tergabung dalam PPDI untuk tidak memihak dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Di jelaskan oleh Muhammad Nasir,” PPDI Lamongan menyatakan netral, tidak memihak dan tidak terlibat dalam politik praktis, mulai dari pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD hingga pada pemilihan calon presiden mendatang,”Jelas Muhammad Nasir, Jumat (15-12-2023).
Sikap netral yang diambil oleh PPDI Lamongan ini, menurut Nasir, selain patuh pada undang-undang, juga karena ingin menciptakan kondisi yang kondusif serta meminimalisir terjadinya konflik pada pemilu yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Sikap netral ini sesuai undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.
Keterlibatan aparatur pemerintah desa secara jelas, tandas Nasir, akan mengakibatkan yang bersangkutan terancam sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.
“Seluruh jajaran dan anggota PPDI harus mampu membuktikan eksistensinya sebagai organisasi besar yang solid demi kemajuan desa, sekaligus sebagai wadah komunikasi bagi masyarakat,”tandasnya.
Perangkat desa yang tidak netral terancam sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.
PPDI Lamongan, lanjut Nasir, berharap kepada seluruh anggota agar bisa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sehingga, tambah Nasir, bisa menciptakan iklim pemilu yang kondusif serta meminimalis terjadinya konflik yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat.