Perubahan Gaji Kepala Desa Digodok di Senayan

Probolinggo | antarwaktu.com – Pemerintah berancang-ancang merombak skema gaji kepala desa. Ini dilakukan dengan tujuan agar desa menjadi lebih mandiri didalam mengurus kebutuhan internal desa dan tidak bergantung lagi kepada pemerintah daerah atau pusat. Jum’at, (1/12/23).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, dalam mekanisme gaji kepala.desa nanti, tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan diambilkan langsung dari Dana Desa.

“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” kata Abdul Halim seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sistem baru ini, kata Abdul akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah RI dengan DPR.

Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum. Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Di dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas. Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah.

Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri. “Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” kata dia.

Abdul Halim mengungkap hal senada dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan. Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan.

“Instrumennya sudah kita siapkan,” pungkasnya. (Tags. CNBC)/Sri cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *