Tangerang | antarwaktu.com – Meski peredaran Narkotika golongan G jenis Tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Metro Kota Tangerang, pada September lalau.
Nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan di sejumlah toko sembako dan kosmetik di wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang.
Hasil penulusuran pada Sabtu malam (01/12/202) terlihat beberapa tokoh masih bebas menjual obat obatan Tramadol dan eximer salah satunya di Jalan Moh Toha Nomer 18. Rt 01 Rw 03 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk.
Kampung Wates Rt02/03 Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga.
Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga, Tangerang Regency Kecamatan Teluknaga
Jalan Raya Kampung Melayu Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Jalan Raya Kosambi Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga.

Melansir dari bentengmerdeka.online, sebelumnya Polsek Teluknaga mengamankan dua orang penjaga toko serta Ribuan Butir obat Tramadol dan Eximer di Jalan Kampung Melayu Teluknaga, Tanggerang Regensi, Banten.
Hal itu di benarkan oleh penjaga toko di Jalan Salembaran, Kampung Melayu Timur, salah satu temanya di amankan jajaran Polsek Teluknaga.
“Benar teman saya di tangkap, itu sebelum saya jaga tokoh ini,” kata Alex nama samaran.
Bahkan menurutnya untuk mendapatkan izin beroprasi kembali serta bisa menjual Tramadol dan eximer pihak nya sudah berkordinasi dengan sejumlah Oknum Anggota dan Lembaga Kontrol Sosial.
“Saya menjual obat Tramadol dan Eximer di sini sudah lumayan lama, masalah kordinasi untuk wilayah, setau saya sudah selesai semua oleh bos,” ujarnya.
Teguh Priyanto, Selaku Sekjen Lembaga Infestigasi Mendidik Pro Rakyat Nusanantara (LIDIKPRO) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Teluknaga, Polres Metro Kota Tanggerang harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Kota Tanggerang dan sekitarnya.
”Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan,” ujar Teguh Pryanto Sekjen LIDIKPRO
Masih kata Teguh Priyanto “Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan – G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Tutupnya.
Haidar/Tim