Tangerang | antarwaktu.com – Meski pemerintah Kecamatan Karawaci melarang tokoh kosmetik untuk mengedarakan atau menjual obat Keras kepada masyarakat.
Nyatanya Pil setan yang biasa disebut Nakotika daftar G itu, kembali beredar di tengah masyarakat Karawaci Kota Tangerang.

Hal itu diketahui saat anatarwaktu.com menulusuri ruas jalan di Tiga Kelurahan, Karawaci, Cimone Jaya dan Pabuaran Tumpeng, pada Sabtu malam (26/01/2024).
-Jalan Imam Bonjol Bojongjaya Karawaci Rt 03/01 Kelurahan Karawaci Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
-Jalan Untung Suropati Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci, serta
-Jalan Raya Benua Jaya Indah Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Teguh Lurah Cimone Jaya sebelumnya pernah menyampaikan, pihak nya akan melakukan langkah tegas jika diwilayah masih terdapat peredaran obat keras,
“Saya dan pak Camat akan berkordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang dan meminta untuk menyegel tokoh tersebut,” ujar Teguh kepada antarwaktu.com.
Lebih lanjut, orang kepercayaan mantan Wali Kota itu juga mengungkapkan, pihaknya dan Bhabinkamtibmas serta Rt Rw hingga tokoh masyarat akan mempersempit pergerakan peredaran Narkotika Daftar G di wilayah Kelurahan Cimone.
“Pasti kita persempit peredaranya,” pungkasnya. (Dar)