Ketua GMNI Garut Minta Tindak Tegas Pelaku Vidio Viral Dukungan Capres Cawapres

Garut | antarwaktu.com – Buntut Vidio Viral anggota Satpol PP Garut yang mendukung salah satu Calon Presiden Ketua GMNI Garut Jajang Saepuloh meminta menindak para pelaku yang menyalahi aturan yang mana para ASN dan non ASN itu tidak boleh memihak apalagi mendeklarasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena menyangkut tentang stabilitas.

” Saya meminta Bawaslu tegas dan usut tuntaas tentang permasalahan ini agar tidak terjadi lagi pada kalangan SKPD yang lain. Ini sangat mengecewakan sekali dalam menyikapi hal tersebut sudah melanggar kode etik sangat mengecewakan sekali,” ujarnya

Jajang meminta ASN dan non ASN di lingkup Kantor Satpol PP Kabupaten Garut tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu fungsi pelayanan, kinerja, profesionalitas, dan integritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur tentang asas netralitas ASN.

Jajang mengatakan, saat ini konstelasi politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) kian menghangat. Di tengah situasi politik yang dinamis dan kompetitif ini, ada satu kelompok yang harus tetap menjaga netralitas dan profesionalisme, yaitu aparatur sipil negara (ASN),” tegas Jajang usai melihat video yang mendeklarasikan pasangan calon presiden wakil Presiden No urut 2 pada jam 12.41 tanggal 2 Januari 2024.

Ia juga menegaskan ASN yang ada di kabupaten Garut harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima gratifikasi, berpihak pada salah satu calon atau partai politik, atau melakukan kampanye politik di lingkungan kerja itu sudah menyalahi aturan.

“Jika nekat tetap dilakukan, jelas ada pasal yang dikenakan. Melanggar kode etik dan peraturan ASN, serta dapat merusak citra dan reputasi Satpol PP Kabupaten Garut.

Menurutnya, seharusnya harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas,” tutur Jajang.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jajang menegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu dan Pilpres, serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.

Menurutnya pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak negatif bagi integritas, kredibilitas, dan kinerja ASN, serta dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat dan adil.

Pelanggaran netralitas ASN juga dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Untuk itu, ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

“ASN harus memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara, serta bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (Buy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *