Garut | antarwaktu.com – Sungguh sangat biadab dan bejad Moral karena ada oknum guru berinisial K telah menggauli siswinya sebut saja Bunga siswi kelas 7, empat kali berturut turut di salah satu Hotel kawasan Pantai Rancabuaya Caringin Garut.
Menurut pengakuan korban saat dikonfirmasi di rumah Kakeknya, Minggu malam, (28/1/2024) mengatakan dirinya telah digauli oleh guru K secara berturut turut sejak tanggal 23 hingga 26 Januari 2024 lalu. ” Ya saya telah di Gauli oleh Pak K guru saya di Hotel Jaya Sakti,” ucap Bunga sambil tertunduk malu.

Saat ditanya kenapa mau saja di Gauli oleh guru K, bunga mengaku karena K telah mengimingi akan di beri sebuah Motor. ” Saya mau di Gauli karena mau di kasih motor,” ujar Bunga polos.
Atas kejadian itu, keluarga Korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi agar segera menangkap pelaku perbuatan keji yang melawan hukum itu.
Di ketahui bahwa K merupakan seorang guru yang statusnya adalah guru P3K yang bertugas mengajar di salah satu SMPN di Garut. Beberapa sumber lain yang tidak lain adalah masih keluarga korban mengungkapkan, kelakuan bejat Oknum Guru K, tahun lalu pun melakukan perbuatan yang sama kepada siswi di SMP yang sama. Bahkan sampai hamil, dan kasusnya tidak mencuat. Sayangnya siswi tersebut dinikahi oleh orang lain bukan oleh K.
Di tempat terpisah Kepala Sekolah SMPN tersebut, yakni Dimiyati diruang kerjanya, Selasa (30/1/2024) mengaku kaget atas perilaku K dan baru tahu kemarin Senin informasi adanya perbuatan itu. ” Saya baru tahu Senin, disusul informasi dari rekan media,” ujar Dimiyati. Pihaknya , akan segera memanggil pelaku K untuk segera melakukan tindakan selanjutnya.
” Saya akan segera memanggil pelaku, karena saya belum ketemu palaku dan sulit dihubungi,” katanya.
Sementara pihak keluarga korban mengaku heran, laporan keluarga kepada pihak Polsek Caringin hingga kini belum ada tindakan kepada pelaku.
” Kita selaku keluarga korban heran kok pelaku belum ditangkap. Kita minta pelaku di proses secara hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar keluarga korban.
Selain sebagai guru P3K, pelaku juga ternyata tercatat sebagai anggota Panwaslu di kecamatan Caringin.
Hingga berita ini disusun pelaku K, sulit ditemui,baik melalui seluler maupun di lokasi rumahnya di Kp Pasir Pulus desa Samuderajaya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Caringin Sopiah SPd saat dikonfirmasi terkait perbuatan K, mengaku kaget dan akan segera melakukan rakor internal untuk mengambil langkah.
” Saya tidak menyangka K, melakukan perbuatan itu,” kata Sopiah di ruang kerjanya, Kamis sore (2/2/2024).
Untuk diketahui perbuatan pelaku bakal di ancam pasal berlapis termasuk secara khusus bahwa Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat Cangin mengaku geram atas perbuatan pelaku yang sudah kelewat batas seperti binatang itu.
” Kita ingin pelaku segera ditangkap dan di penjarakan ,supaya ada efek jera dan tidak terulang kembali kejadian serupa,” pinta Warga.
Warga mengatakan kasus ini meski delik aduan atau tidak ada laporan pun dari keluarga korban harus segera ditangani oleh pihak berwajib. (Tim) Editor:Buy