Indramayu | antarwaktu.com – Masa Kampanye tinggal menghitung hari, mengingat tanggal 11 Februari 2024 memasuki masa tenang Pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bongas mengadakan Press release terkait hasil Pengawasan tahapan Kampanye.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan.
” Kami mencatat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan terkait Alat peraga kampanye yang melanggar sebanyak 201 di wilayah Kecamatan Bongas ” Ungkap Marjuki
Lebih lanjut beliau menuturkan” Adapun Laporan Hasil Pengawasan yang terkait Calon Legislatif sebanyak 7 laporan dari jumlah keseluruhan laporan PKD Se-Kecamatan Bongas ” pungkas Marjuki
Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas mengungkapkan” Kami telah menyampaikan Rekomendasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye kepada PPK Bongas sebanyak 2 kali, dan melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat sebanyak 31 form cegah ” ungkap Subakir
Ketua Panwaslucam Bongas sampaikan, ” Peserta Pemilu hendaknya mentaati Peraturan dan perundangan-undangan terkait Tahapan Kampanye, seperti sebelum Kampanye hendaknya partai politik atau calon legislatif melayangkan surat pemberitahuan ke Pengawas Pemilu, sehingga tertib administrasi dan kerja-kerja pengawasan dapat berjalan kondusif.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, “kami jajaran Panwaslucam Bongas selalu siap siaga dalam melakukan pengawasan kampanye, terkadang di jam-jam krusial seperti sore hari kami pun turun ke lapangan bersama Panwaslu Kelurahan Desa melakukan Pengawasan Kampanye”, pungkas Sugino.
Giat press release ini yang di laksanakan pada, Sabtu 3 Februari 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bongas.
(Toyib)