Purwakarta | antarwaktu.com – Korwil FPII Dwi Joko Waluyo dan para Ketua aliansi Purwakarta bersatu, mendesak otoritas Imigrasi purwakarta segera melakukan tindakan tegas kepada salah satu tenaga kerja asing (TKA) China yang diduga ilegal.
Diketahui sebagai pemiliki perusahaan Gudang Manggis PT. Duo Putri Abadi yang Ekspor buah-buahan ke China itu, diduga tidak pemilik dokumen lengkap.
Kita berharap semua tenaga kerja asing di purwakarta harus lengkap dokumen saat bekerja, kalau tidak ada, mereka harus angkat kaki dari purwakarta,” kata Joko Dwi Waluyo dan beberapa ketua Ormas yang tergabung di Aliansi purwakarta bersatu, pada Selasa (12/03/2024).

Pernyataan itu Dwi Jokowi Waluyo sampaikan terkait temuan dengan para anggota Ormas gabungan saat audensi ke perusahaan TKA China, beberapa perwakilan mempertanyakan kelengkapan berdirinya PT Duo Putri Abadi di Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Purwakarta dan mempertanyakan Izin Visanya ternyata jawabanya TKA China mengakui bahwa dirinya tinggal di Indonesia sudah hampir 7 tahun bahkan dia mengaku sudah menikah dengan orang jakarta.
“Lajut di pertanyakan NPWP perusahaan dan NPWP pajak pribadi TKA asal China malah memperlihatkan SIM Surat Izin Mengemudi, lantas bisakah TKA ilegal memiliki SIM tanpa mempunyai KTP, kami dari gabungan Aliansi purwakarta bersatu meminta petugas pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten purwakarta harap segera tindak TKA China yang tidak memiliki izin resmi tinggal di Indonesia.
Adapun TKA yang diduga bermasalah dan menyalahgunakan izin visa tersebut ada salah satu orang TKA dari China yang mempunyai PT duo putri abadi, di bidang ekspor buah-buahan.
Gabungan Ormas purwakarta bersatu juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat terkait temuan- temuan yang ada di purwakarta. agar melengkapi semua dokumen administrasi sesuai dengan visa dan kartu izin tinggal sementara yang sudah diberikan pemerintah.
Korwil FPII dan Gabungan Ormas purwakarta bersatu juga meminta kepada otoritas Imigrasi di purwakarta agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di purwakarta, sehingga tidak ada warga asing yang bisa bekerja tidak sesuai dengan visa yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
“Kita meminta Imigrasi agar betul-betul mengawasi tenaga kerja asing di purwakarta Jangan sampai lemahnya pengawasan, membuat kepercayaan masyarakat berkurang dan bertanya-tanya,” kata para Ketua Ormas purwakarta menegaskan.
(Red)