Garut | antarwaktu.com – Kepala Desa Purbayani Kecamatan Caringin Garut Jawa Barat Siti Julaeha mengundurkan diri. Surat pengunduran Kepala Desa telah diterima BPD atas permintaannya sendiri, karena sudah tidak sanggup melanjutkan kepemimpinan pada sisa jabatan hingga 2025 sejak tanggal 16 April 2024.
Sesuai dengan Perbub, Badan Permusyawaratan Desa Purbayani akan segera menggelar Pengganti Antar Waktu. ” Secara administrasi Bu Kades masih berperan sebelum ada Pj,” kata Ketua BPD Purbayani Bety ditemui disela Musdes Jum’at (26/4/2024).

” Bu kades mundur atas permintaan sendiri karena dirasa sudah tidak sanggup melanjutkan kepemimpinan. Bu Kades mengaku dari pada pemerintahan tidak berjalan lebih baik mundur. Tidak ada unsur lain selain urusan keluarga,” jelas Bety.
Kepala Seksi Pemerintahan kecamatan Caringin Sulaeman SPd menyampaikan sesuai Perbub No 11 soal PAW pengunduran diri Kades. Pihaknya kata Sulaeman memiliki kewajiban untuk pengawasan keuangan sebelum Bu kades mundur.
” Berbagai kegiatan yang ada di desa Purbayani sudah dilaporkan ke pihak kabupaten, begitu pun dengan desa desa lain di kecamatan Caringin” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu SK pemberhentian. Nantinya setelah ada Pj kemudian memiliki kewajiban untuk menggelar PAW termasuk mensosialisasikan pemilihan Kepala Desa PAW,” jelas Sulaeman.
Sementara Danramil 1123 Cisewu Kpt Sobirin tahapan pengunduran diri sudah dilakukan kita tinggal menunggu PJ Kades yang ditunjuk oleh Bupati. Sobirin menyampaikan beberapa contoh PAW seperti di Desa Sukamulya Talegong yang telah dilakukan melalui PAW.
” Saya yakin di desa Purbayani banyak tokoh yang bisa memimpin Purbayani kedepan.Yang terpenting jaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.(Deng) Editor: Buy