KRIS Bukan Solusi: Pemerintah Harus Membiayai Semua Layanan Kesehatan Rakyatnya Tanpa Terkecuali

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Sejak Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan baru yaitu Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada 08 Mei 2024 yang lalu, telah menjadi perhatian khusus Argo Bani Putra Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Provinsi Banten.

Menurutnya, Sistem kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dinilai bukan solusi.

“Pergantian Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan( BPJS) kelas 1-2-3 menjadi standar KRIS sangat menpersulit pasien BPJS.

Karena keluarga pasien mau gak mau harus punya uang untuk mendapatkan Pelayanan, begitu juga dengan anggota kelurganya yang mendampingi “Tuturnya.

Sementara PERPRES tersebut, menurutnya tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Rumah Sakit tahun 2009.

Dimana didalamnya menyebutkan, Rumah sakit harus memberikan pelayanan yang sesuai dengan fungsi Rumah sakit itu sendiri”. Katanya kepada koresponden antarwaktu.com, Tangerang 26 mei 2024.

Selanjutnya, ia menegaskan rakyat tidak harus bayar melalui sistem BPJS untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, karena biaya rumah sakit tersebut sudah menjadi tanggung jawab negara kepada rakyatnya.

“Dengan sistem apapun yang diterapkan pemerintah, rakyat harus mendapatkan pelayanan terbaik di rumah sakit, karena ini tanggung jawab pemerintah terhadap layanan kesehatan rakyatnya.” Tukasnya.

Sementara tujuan pemerintah menyamaratakan pelayanan di seluruh rumah sakit melalui sistem KRIS dinilai akan mempersulit pasien. Pasalnya rumah sakit dituntut untuk mengejar standar yang di berlakukan.

“Pergantian Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan( BPJS) kelas 1-2-3 menjadi standar KRIS sangat menpersulit pasien BPJS.

Karena keluarga pasien mau gak mau harus punya uang untuk mendapatkan Pelayanan, begitu juga dengan anggota kelurganya yang mendampingi “Tuturnya.

“Sudah pasti, Dengan alasan standar Rumah Sakit bisa melayani pasien dengan seenaknya dan bisa beralasan gak ada dokternya, alat kesehatannya dan obat nya,mau tidak mau pasien miskin berujung tidak terlayani karena gak punya duit untuk pindah atau di layani di kelas non standar”. Paparnya terkait alasan penyamarataan kelas rawat inap standar. (Hdr/Sutisna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *