Jakarta | antarwaktu.com – Dunia makin canggih sarana jual beli online saat ini telah menjadi trend dan memudahkan transaksi, sebagai mana manusia di jaman kemajuan ini tentunya membuat kreativitas dengan sistem teknologi sebagai media bisa berjualan atau promosi melalui online, maka dengan ini bisa menjamah bagi siapapun yang mencari produk-produk dibutuhkan termasuk barang-barang seperti mobil atau rumah dan yang lainnya.
Kendati demikian, jual beli online bukan hanya memudahkan cara berjualan atau dasarnya membeli sebuah barang, disisi lain selain positif dan ada dampak negatif yang dijadikan alat dan kesempatan pelaku kriminal untuk melancarkan modus operandi.
Dalam jual-beli mobil bekas online kerap terjadi memakan korban, dengan cara pelaku merekayasa terutama kepada pemilik kendaraan/ penjual kendaraan menjadi target penipuan, sehingga menggiring sebuah kepercayaan seakan-akan modusnya yang dilakukan menciptakan skenario dan trik mengunci.
Praktik modus kejahatan tersebut dimana pelaku menjadi seorang perantara (calo) antara penjual dan pembeli, setelah sasaran kedua-duanya antara penjual dan calon pembeli sudah bisa berkomunikasi dan disitu pula trik dan siasat dilakukan pelaku tindak kejahatan untuk mengocek dan menggiring untuk melakukan aksinya.
Sebagaimana hal serupa yang dialami oleh Nanda Hasrian (37) sempat membuka lapak situs online Jual Beli di beberapa bulan yang lalu, tujuannya memasarkan mobil second miliknya untuk di jual, setelah berjalannya waktu pihak pembeli pun menghubungi dan terjadilah tawar menawar hingga meminta kelengkapan surat-surat mobil.
Selanjutnya, mengaku atas nama Farhan pihak yang mencari unit kendaraan untuk nasabahnya pada tanggal 29 Maret 2024 menghubungi Nanda di malam hari, perbincangan dari perkenalan sampai menanyakan keberadaan mobil yang di pasarkan di situs online berikut berganti hari Farhan meminta poto-poto mobil serta poto STNK dan Kunci dan yang lainya menyangkut hal tersebut.
Nanda, yang sudah yakin dan percaya bahwa Farhan akan serius terkait penawaran mobil Avanza Veloz nya akan di bayar dan tidak terpikir sedikitpun bahwa akan membawa petaka, dirinya tidak curiga, yang pasti pemilik mobil hanya berharap mobil bisa di jual dengan harga yang sudah di tetapkan yakni seharga Rp 233 Juta.
Dalam percakapan di pesan WhatsApp +6282289936266 (nomor Farhan) 4 April 2024, dengan tipu daya meyakinkan Farhan yang telah sepakat dengan harga mobil Rp 233 Juta, dirinya meminta kepada Nanda agar harga tersebut di privasi kepada nasabahnya, jika nasabah menanyakan terkait harga bisa langsung diarahkan kepadanya, bahkan Nanda, meminta uang jadi sebesar Rp 1 Juta rupiah untuk closed iklan di situs online , walaupun tak kunjung di transfernya.
Dalam percakapan bahwa sebelumnya Nanda menawarkan kepada Farhan karena dianggap telah sepakat, “Siap, besok BPKB, STNK dan lainya langsung saya serahkan ke nasabah aja kan ya?”, tanya Nanda, “ya, setelah saya transfer dan mas cek terlebih dahulu jika sudah masuk sesuai kesepakatan kita baru mas buatkan kwitansi jual beli baru serah terima!”, jawab Farhan.
Esok harinya Farhan yang diketahui tinggal Kampung Sadang Kulon Padalarang Jawa Barat dan Nanda yang belum pernah bertemu sebelumnya, masih berlanjut berkomunikasi via seluler, Farhan meminta nanda untuk menghubungi nasabahnya Iwan agar dapat melakukan cek unit kendaraan. Iwan melakukan chek fisik mobil dengan waktu 10 menitan pada tanggal 4 April 2024 malam, di Sudirman Central Business District (SCBD), namun celakanya Iwan tanpa konfirmasi kepada Nanda sudah terlebih dahulu mengintruksikan perintah transfer uang pembelian mobil kepada istrinya yang bernama Desti Novita Sari dari Bank BRI ke Bank Mandiri 1310021383916 atas nama Farhan sebesar Rp 187 Juta Rupiah, padahal kesepakatan harga mobil diawal sebesar Rp 233 Juta Rupiah tersebut tidak diterima Nanda baik secara tunai maupun transfer. Dengan keadaan panik saat itu terlebih nomor Farhan diketahui tidak aktif lagi , Nanda secara bersamaan dengan Iwan melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus baru ke pihak berwajib Polres Bogor.
Kepiawaian Farhan dalam memainkan gaya modus baru untuk mengelabui pemilik mobil dan menipu calon pembeli perlu di acungkan jempol, mungkin juga patut diduga bisa jadi telah banyak korban-korban lainya atas modus yang dilakukan Farhan.
Namun demikian lagi-lagi Nanda berharap agar pihak berwajib tidak menyama ratakan dengan nya, kerena dirinya termasuk yang di dzolimi oleh Farhan sebagai pelaku, dan agar bisa terhadap pelaku kejahatan tersebut dapat ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku, karena jelas telah merugikan orang lain “yang namanya jual beli itu ada uang ada barang dan saling menguntungkan para pihak baik pembeli maupun penjual, terlepas siapapun orangnya”, tutupnya.
(Red)