Lamongan | antarwaktu.com – Maraknya pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5462205 Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan di duga menjadi ajang Pungli Petugas SPBU.
“Ironisnya lagi pembelian BBM Jenis Pertalite yang menggunakan DRUM atau Jirigen di kenakan biaya 5.000 sampai 10.000, Kata Er Anggota LSM GMAS saat konfirmasi kepada salah satu warga yang mengantri beli BBM Pertalite pakai drum Selasa (20-8-2023).
Lebih lanjut Er mengatakan walaupun sudah pakai barcord tetapi masih ada dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum Petugas SPBU dan terkesan terang-terangan di mata umum.
Perbuatan begini seharusnya tidak bisa dibiarkan, apalagi SPBU yang melayani pembelian Pertalite dengan barcord dan sudah diatur oleh Pertamina dengan tujuan agar BBM bersubsidi tepat sasaran diatas harga eceran dan tidak terjadi penyalahgunaan, ungkapnya.
Membeli BBM bersubsidi menggunakan DRUM atau Jirigen untuk kebutuhan usaha bukan untuk dijual kembali yang berkapasitas besar tanpa dilengkapi izin.
Hebatnya SPBU tersebut sangat berdekatan dengan APH (Polsek) setempat, yang jaraknya hanya sekitar kurang lebih 1 kilometer”, terangnya Er.
Dia menambahkan, SPBU yang berani menjual BBM ilegal diduga biasanya ada pihak backingan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, Kalau tidak ada yang back Up dapat dipastikan pengusaha SPBU tidak akan berani menjual secara terang-terangan di mata umum, jelasnya.
Padahal dalam undang-undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang no 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi pasal 53 -58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000
000.000.000.( enam puluh miliar rupiah).
Kejadian tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai pom Banaran namun tidak disebut namanya, terkait adanya pengisian BBM subsidi jenis pertalite oleh operator dirinya menyebut dan membenarkan dan diketahui namanya inisial B.
“Iya itu bener pom Banaran tapi itu ada itu ngisi pertalite, Tapi bukan saya yang ngisi, Baju putih itu yang ngisi tanggal 20/08/2024, Cek cctv juga siap”, ungkapnya kepada redaksi antarwaktu.com melalui pesan WhatsAp Rabu (21/8/2024).
Sementara pihak kepolisian Polres Lamongan diminta untuk segera menindak tegas dugaan perbuatan melawan Hukum atas adanya praktik penyalahgunaan jual-beli BBM ilegal jenis Pertalite. (TIM)