Batang Hari | antarwaktu.com – Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar keterbukaan informasi publik (KIP) tetapi juga bertentangan dengan peraturan presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 dan Perpres no 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya di biayai oleh negara.
Banyaknya kegiatan proyek tanpa papan nama dan informasi itu mengundang perhatian publik dan masyarakat sekitar kegiatan pembangunan proyek tersebut .
Seperti halnya yang terjadi di desa lubuk ruso kecamatan pemayung kabupaten Batang hari Jambi. 3/8/2024
Pada kegiatan pemerintah desa setempat membangun sebuah gedung sanggar seni di di sinyalir pendanaan pembangunan gedung itu itu di biayai oleh negara, namun pada kegiatan pembangunan yang sudah hampir masuk 2 bulan tidak di temukan papan plang kegiatan atau papan informasi, pembangunan proyek oleh pelaksana yang dalam hal ini di laksanakan oleh pemerintah desa lubuk ruso.
Sekretaris desa lubuk ruso Wld saat di konfirmasi awalnya memberikan informasi secara singkat tentang pembangunan tersebut namun setelah pertanyaan awak media menjurus ke papan informasi dan bahan material yang di gunakan Wld malahan mengarahkan ke kepala desa dan bidang yang lain yaitu kesra.
Dari informasi Kepala Desa Lubuk Ruso sedang tidak dalam keadaan sehat (sakit), untuk mengkonfirmasi ke bidang kesra desa sekdes tidak memberi akses untuk bisa bicara langsung via WhatsApp, dan setelah di tanya untuk izin pemberitaan beliau (Wld) menuliskan chat dengan kasar dan seolah menantang pada wartawan Dengan kalimat ” wah bagak nian kau bg” dan langsung memblokir no WhatsApp wartawan yang pada saat itu masih dalam tahap wawancara.
Hal semacam ini sebenarnya tidak sepatutnya di lakukan oleh aparat desa karena transparansi akan kegiatan pemerintah desa baik itu pembangunan atau yang lainya media adalah gerbangnya untuk penyiaran.jika tidak salah mengapa harus takut di wawancara,jika tindakan seperti ini adalah tindakan seorang yang penakut.
Pembangunan gedung sanggar seni desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung kabupaten Batang Hari ini, diduga proyek siluman tanpa ada ketransparanan publik ungkap masyarakat sekitar.
(Ham/tim)