Lamongan | antarwaktu.com – Pengemudi Suzuki Ertiga pelaku tabrak lari yang menewaskan 1 warga di Jl. Raya lamongan – gresik Ds. Pandanpancur, Kec. Deket, Kab. Lamongan ditangkap Polsek Kalitengah.
Peristiwa yang terjadi di Jl. Raya Lamongan – Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan pada Kamis (12-9-2024) sekitar pukul 10.15 WIB melibatkan sebuah mobil yang melarikan diri usai menabrak dua pengendara sepeda motor
Kapolsek Kalitengah Polres Lamongan Iptu Kusnan SH , menjelaskan bahwa korban meninggal dunia bernama Siti Munfaati (45), seorang warga Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, sementara korban yang mengalami luka ringan bernama Kartikasari (33), warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Keduanya mengendarai sepeda motor yang berbeda saat insiden terjadi.
Pelaku yang melarikan diri usai kecelakaan diketahui adalah Moh. Aly (53), seorang guru asal Kota Surabaya, yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE-1292-TG.
“Setelah mendapatkan informasi dari Unit Gakkum Polres Lamongan, Polsek Kalitengah segera bergerak untuk mengamankan pelaku di rumah saudaranya di wilayah Kendal Kemlagi ” ungkap Iptu Kusnan
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti kendaraan mobil yang dipakai saat menabrak para korban
Petugas Polsek Kalitengah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan saat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kalitengah sebelum diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi sangat mengapresiasi Anggota kerja cepat dari Kanit Reskrim Polsek Aipda Bayu dan Briptu Tegar yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. ” tambah Kusnan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.(Tr)