Jamin Legalitas Tanah, Pemdes Dibe Serahkan 643Sertifikat Melalui Program PTSL

Lamongan | antarwaktu.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memberikan rasa aman dan kepastian secara hukum atas hak milik tanah masyarakat terus dilakukan terus dilakukan salah satu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) pada Jumat (13-9-2024) di Desa Dibe Kecamatan Kalitengah telah diserahkan sebanyak 643 Sertifikat.

Hadir dalam kegiatan penyerahan SHT (Sertifikat Hak Atas Tanah) Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM,Kapolsek Kalitengah IPTU Kusnan SH,PJ Danramil Kalitengah Pelda Suhadi Prayitno ,Kepala Desa Dibe ,Dan Masyarakat

Kepala desa Dibe Endi Ali saat menyerahkan secara simbolis kepada warga menyampaikan Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan,Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki” ungkap Endi Ali

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Kami berpesan Kepada Masyarakat desa Dibe setelah menerima sertifikat digunakan untuk kepentingan seperlunya dan di simpan baik-baik bila tidak dipergunakan .

Sementara Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM menjelaskan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan “Jelas Camat .

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Alhamdulilah Di tahun 2024 Kecamatan Kalitengah mendapat 7 desa program PTSL ( pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )

Camat juga berharap dengan adanya pembagian sertifikat ini perekonomian masyarakat dapat berjalan lebih lancar.

“Sertifikat ini bisa juga untuk agunan di bank agar masyarakat ini usahanya bisa lancar tapi hati-hati jangan gunakan untuk hal konsumtif,” ujarnya.

Sementara itu juga nampak wajah sumringah terpancar dari Niken usai menerima sertifikat tanah. Niken mengucapkan, terima kasih dengan adanya program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Dengan ini, secara hukum saya memiliki bidang tanah. Sehingga tidak ada celah lagi pihak lain untuk mengakuinya,” ucap Niken

Niken juga mengatakan, dengan adanya program PTSL ini tentunya bisa mengurangi beban masyarakat dan memberikan kemudahan bagi warga setempat dalam penerbitan sertifikat atas tanah dibanding mengurus sertifikat secara perorangan.

“Kalau dulu sebelum adanya program ini, saya ngurus sertifikat tanah terasa sulit. Karena selain biayanya besar juga membutuhkan waktu yang lama. Tapi dengan program PTSL ini, tidak butuh waku lama. Kalau biaya itu masih sangat bisa dijangkau,” katanya.

Di kesempatan yang sama, salah satu Staff ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan,menyebutkan, pihak telah menyerahkan ratusan bidang sertifikat tanah ke warga Desa Dibe

“Hari ini kita serahkan 643 sertifikat tanah ke warga Desa Dibe di Balai Desa setempat melalui program PTSL yang dicanangkan Presiden RI Jokowi. Semoga mereka bisa menyimpannya dengan baik,” ucap Staff ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan ini(tr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *