Lamongan | antarwaktu.com – PU SDA Provinsi Jawa Timur Bersama Pemkab Lamongan memasang bener di enam titik ,sebagai di mulainya upaya Penertipan ,karena selama kurang lebih 30 Tahun petani di wilayah Sekaran Lamongan berjuang menghadapi dampak adanya tambak liar.
Tim Satgasus dari jajaran Kodim 0812 Lamongan bersama Dinas PU SDA memasang enam bener dari Rawa Sekaran ,Latek,Jugo,Keting,dan Brumbung juga Rawa Siwuran Kecamatan Maduran .
Didalam bener tersebut bertuliskan ASET negara dilarang Memanfaatkan Rawa Sekaran Tanpa Izin”Dengan Ancaman pidana penjara 4 tahun sesuai KUHP pasal 167 pasal 385 ,pasal 389; dan atau denda 5 miliar sesuai pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air
Ari Pudji Astono Perwakilan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur menyampaikan bersama jajaran Forkopimda Lamongan telah memasang sebanyak 6 bener tersebut “ungkapnya
Lebih lanjut Ari menegaskan tujuan di pasang bener agar para petambak liar segera membongkar usaha ilegal tersebut
Sementara waktu Kepala Dinas PU SDA kabupaten Lamongan juga menyampaikan dengan adanya pemasangan bener di enam titik bersama Satgasus menurutnya eksekusi pembongkaran tambak tidak sampai tahun 2025 sudah terealisasi “Katanya Rabu (3-9-2024)
Sementara kita masih menunggu tim teknis di lapangan dan agar segera dieksekusi
Ir Muktar kordinator petani setempat menyampaikan rasa syukurnya atas intervensi pemerintah dan perjuangan kita semua untuk mengalihkan hak rawa yang sebenarnya.bagi kami para petani sudah berjuang selama 30;tahun “ungkap muktar
Ini langkah awal tahapan dengan melakukan pemasangan banner dan selanjutnya harus ada realisasi pembokaran tambak liar.(Tr)